Basuki Berpesan Jakarta Jangan Sampai Krisis Air
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jakarta saat ini berada dalam ketahanan air yang rendah, dan warga Jakarta jangan sampai krisis air.
Hal ini dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat memberi arahan di hadapan para hadirin dalam acara Sosialisasi Ketahanan Air di Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan di Balai Agung, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/10).
“Saat ini kalau bisa jangan sampai Jakarta kehabisan air, karena untuk menjaganya kita butuh kemauan dari kita sendiri bahwa kota Jakarta merupakan milik kita bersama,” kata Basuki.
Basuki beralasan demikian karena dia mendapat fakta dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta bahwa cadangan air tanah di Jakarta hanya 2,5 persen.
Dalam sosialisasi ini turut hadir, Muhammad Selim selaku Presiden Direktur, PT. Aetra, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Muhammad Tauchid, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan, Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, dan Wali Kota Jakarta Timur, Krisdianto dan juga berbagai unsur masyarakat peduli lingkungan.
Basuki mengemukakan saat ini ketahanan air yang sedemikian rendah di Jakarta sangat berbahaya, terutama mengancam faktor lingkungan hidup padahal sudah ada aturan yang menyebutkan pengambilan air tanah berlebihan dapat terancam hukuman pidana seperti tertuang pada Surat Edaran Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 yang berbunyi
“Pengambilan air tanah secara berlebihan di wilayah DKI Jakarta akan mengakibatkan dampak antara lain penurunan muka tanah dan penurunan kualitas air. Pelanggaran terhadap pemanfaataan Air Bawah Tanah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata dan pidana,” demikian bunyi petikan undang-undang tersebut.
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta adalah badan yang terbentuk di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola lingkungan hidup dengan berlandaskan hukum kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1981 tentang susunan BPLHD yang dibentuk oleh Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup (BKLH) Pemda DKI Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta berniat membeli beberapa saham perusahaan operator pengelola masalah kelola air di Jakarta, hal tersebut guna mengembalikan sepenuhnya pengelolaan air kepada pemerintah daerah. Akan tetapi Basuki kala itu menyebut dengan mengelola operator air, kedua perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut juga dapat memperoleh keuntungan.
Basuki mengakhiri pengarahannya sembari meresmikan sosialisasi ketahanan air ini dengan berpesan. “Saat ini penting untuk banyak pihak mulai berinisiatif mengendalikan penggunaan air tanah baik lingkungan rumah tangga maupun industri,” Basuki mengakhiri.
Dalam sosialisasi ketahanan air antara lain dari BPLHD yang membawakan materi adalah Kepala Unit Limbah Lingkungan dan Air Tanah, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Bawa Sarasa
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT. AETRA, Muhammad Selim mengemukakan pihaknya berniat memberi sosialisasi ini agar masyarakat, dan kalangan industri semakin beralih dari penggunaan air tanah ke air pipa.
“Saat ini peran aktif Aetra berkerja sama dengan BPLHD Provinsi DKI Jakarta terus ditingkatkan dengan emmberikan surat imbauan kepada pelanggan industri dan pemerintah yang belum mengalihkan penggunaan air tanah ke air perpipaan terutama untuk pelanggan yang sudah terlayakni dalam jaringan pipa Aetra,” kata Selim di hadapan undangan yang hadir.
Editor : Bayu Probo
GKI Sinwil Jabar Harapkan Pilkada Asyik dan Penting
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sinode Wilayah Jawa Barat berkomitmen mewu...