Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 15:04 WIB | Selasa, 18 Maret 2014

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Selama Kampanye

Ilustrasi aksi Tolak Politik Uang. (Foto: Antara/Noveradika)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama dua hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (18/3).

"Kami menemukan adanya politik uang, selain pelibatan anak-anak secara berjamaah pada pelaksanaan kampanye parpol," kata Muhammad, saat jumpa wartawan terkait Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa.

Tim hukum Bawaslu masih mengkaji dugaan tersebut, sehingga belum dapat mengumumkan kepada publik parpol mana saja yang melakukan praktik politik uang. "Kami belum bisa mempublikasikan di mana dan partai apa saja karena hasil pengawasan itu sedang dikaji," kata Muhammad.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel Zuchron memperingatkan kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk tidak membagikan uang atau barang lain kepada masyarakat selama kampanye.

Jika kegiatan bagi-bagi uang tersebut terbukti dilakukan peserta kampanye, konsekuensi terberat adalah parpol atau caleg bersangkutan dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.

"Ada tiga hal yang menyebabkan keikutsertaan pemilu dibatalkan, yaitu politik uang dan barang, pemalsuan dokumen, dan tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Daniel.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur pada Pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye.

Sanksi pidana yang mengancam perbuatan money politics (politik uang) tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home