Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 11:57 WIB | Rabu, 24 Juni 2015

Bea Cukai Beberkan Penyebab Dwelling Time yang Dikeluhkan Jokowi

Plt Dirjen Bea Cukai, Supraptono (tengah), saat konferensi pers mengenai "dwelling time", di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta, Selasa (23/6). (foto: Martha Lusiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan, terjadinya dwelling time atau lamanya waktu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan hasil dari koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga, seperti operator terminal, agen kapal, dan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), perusahaan bongkar muat, pelayanan ekspor dan impor, otoritas pelabuhan dan perlaku para pengusaha atau importir.

Dwelling time merupakan waktu berapa lama barang impor atau peti kemas ditimbun di TPS pelabuhan sejak keluar dari kapal hingga keluar dari TPS. 

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Supraptono, mengatakan, angka dwelling time mencapai 5,5 hari. Padahal target yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,7 hari.

Dwelling Time terdiri atas 3 proses, yakni pre customs clearance, customs clearance, dan post customs clearance. Dari ketiga proses itu, proses yang tercatat membutuhkan waktu paling lama adalah pre customs clearance, yakni 3,6 hari dari target 2,7 hari.

Supraptono menjelaskan, proses pre customs clearance dipengaruhi oleh dua faktor, yakni adanya pemenuhan lartas atau perizinan impor dari instansi terkait dan perilaku pengusaha yang suka menimbun barang.

Pre customs clearance itu terkait waktu bongkar sampai penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB/customs clearance). Ada 9 intansi terkait yg menerbitkan lartas atau izin-izin yg menyangkut barang itu,” ujar Supraptono kepada awak media, di kantor DJBC Jakarta, Selasa (23/6).

“Selama customs clearance, selain pemeriksaan dokumen, kalau itu mendapatkan jalur merah, akan dilakukan pemeriksaan fisik. Butuh waktu untuk menyiapkan kontainer sampai di tempat dan melakukan pemerikasaan fisik. Itu membutuhkan waktu lama,” kata dia melanjutkan.

“Yang menyebabkan lama itu, kalau dilihat dari proposisi tadi, (adalah) proses pre customs clearance.”

Sebelumnya,  Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino sempat mendatangi Kepala Staf Kepresidenan, Luhut M. Pandjaitan, untuk menjelaskan duduk perkara dwelling time. Menurut Lino, yang menjelaskan masalah dwelling time kepada Presiden Jokowi adalah petugas Bea Cukai dan bukan petugas dari Pelindo II. Hal ini yang membuat Jokowi marah karena jawaban dari pertanyaannya tidak mendapatkan jawaban sesuai yang diharapkan.

"Presiden itu kan tanya ke orang Bea Cukai. Wartawan saja yang salah ngutip bilangnya orang pelabuhan," kata Lino, Jakarta, Senin (22/6/2015), sebagaimana diberitakan okezone.com.

"Ini yang ditanya Presiden, itu orang Bea Cukai, ditanya enggak bisa jawab," sambungnya sambil memperlihatkan gambar presiden saat berbincang dengan petugas tersebut.

Lino juga menegaskan bahwa  upaya mempercepat dwelling time yang dilakukan beberapa kementerian sebelumnya hanya sandiwara, karena hingga kini tidak ada petugas yang melayani di kantor pelayanan terpadu Tanjung Priok. “Orang-orang itu harus dipaksa. Penambahan lapangan bukan solusi, karena penambahan lapangan hingga 1.000 hektare pun tidak akan berguna kalau barangnya tidak dapat keluar,” ujarnya, sebagaimana dikutip Tempo.

Delapan kementerian dan lembaga yang terkait langsung dengan pelabuhan adalah Badan Karantina Kementerian Pertanian, Badan Karantina Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home