Loading...
MEDIA
Penulis: Prasasta Widiadi 07:30 WIB | Rabu, 27 Mei 2015

Bebas Meliput Papua, Jurnalis Jangan hanya Cari Kelemahan

Salah satu pemuda mengenakan pakaian adat Papua yang tergabung dalam Koalisi Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Papua saat mendatangi gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta untuk mengusut kasus penembakan yang terjadi di Pania, Papua yang menewaskan warga serta para siswa. Koalisi Peduli HAM Papua juga mendesak kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk melindungi upaya pemusnahan terhadap orang asli Papua di tanah Papua saat menggelar aksinya di depan gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (10/12) (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Kaukus Parlemen Papua Paskalis Kossay mengatakan supaya keterbukaan informasi di Provinsi Papua dan Papua Barat bisa berjalan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan, maka perlu dilakukan penataan. Dengan demikian jurnalis yang bertugas bisa menghasilkan informasi yang bertanggung jawab bukan sekadar mencari kekurangan-kekurangan di Papua untuk diberitakan.

”Jurnalis yang meliput di Papua juga harus bisa berpartisipasi membangun provinsi itu melalui berita-beritanya. Harus ada langkah dan gerakan yang sama membangun Papua,” kata Paskalis pada Seminar Nasional   Peluang, Tantangan dan Hambatan Atas Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (26/5).

Paskalis mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan keterbukaan bagi jurnalis asing untuk meliput di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kossay meyakini dengan keterbukaan terhadap jurnalis akan tercipta suasana baru di Papua dari sebelumnya identik dengan konflik dan ketakutan berubah menjadi lebih baik. Isu kekerasan dan pelanggaran yang sebelumnya banyak terjadi akan dapat diminimalkan.

”Dengan keterbukaan ini, pejabat dan aparat di Papua juga akan lebih hati-hati. Ini peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat Papua," kata dia.

Kossay yang juga mantan anggota DPR RI asal Papua tersebut mengatakan, selama ini pembangunan yang dilaksanakan di Papua kurang memerhatikan dampak negatif. Akibatnya, banyak pembangunan yang kemudian merusak kepentingan masyarakat.

Sementara peliputan oleh pers dalam negeri dinilainya belum optimal. Karena itu, pembukaan peliputan bagi pers asing dikatakannya akan memacu peningkatan kualitas pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum LKBN Antara Saiful Hadi mengusulkan adanya sanksi tegas untuk para jurnalis, termasuk dari luar negeri, yang menyajikan berita bias serta tidak berimbang tentang keadaan di tanah Papua.

"Perlu sanksi tegas bagi jurnalis, termasuk berasal dari luar negeri, yang menyajikan pemberitaan tentang Papua berdasarkan fakta yang direkayasa," kata Saiful.   

Saiful menyatakan hal ini terkait keputusan pemerintah yang memberikan kebebasan bagi jurnalis asing memasuki wilayah Nusantara bagian timur tersebut. Menurut dia, bentuk sanksi tersebut harus dibahas bersama dengan Dewan Pers agar seluruh pewarta, dan nantinya termasuk jurnalis asing, dapat menjaga profesionalitas dalam pemberitaan mereka.

Saiful mengingatkan bahwa Menteri Koordinator Poilitik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno juga telah mengatakan syarat jurnalis asing diperbolehkan masuk ke Provinsi Papua dan Papua Barat adalah tidak memberitakan fitnah yang didasarkan pada hal-hal tidak nyata yang pada akhirnya hanya menjelekkan nama Indonesia.

Karena itu, lanjut Saiful, salah satu cara mengurangi pemberitaan bias adalah dengan meningkatkan kemampuan kehumasan pada pemerintahan lokal yang memudahkan pewarta mendapatkan informasi.

"Hal ini dapat menekan persepsi-persepsi negatif yang muncul di Papua, sehingga pemberitaan berimbang bisa tercapai," kata dia.

Dia menambahkan, pemberitaan tidak berimbang ini menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia sangat membatasi kedatangan jurnalis asing ke daerah Papua, selain juga karena faktor keamanan dan adanya indikasi dukungan terhadap gerakan separatis.

"Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ini tidak perlu diperdebatkan lagi,sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 tanggal 19 November 1969," kata dia.

Sementara itu terkait permasalahan sanksi tersebut, Dewan Pers mengatakan pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik sesuai dengan kode etik dan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Ant).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home