Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 15:30 WIB | Selasa, 18 April 2017

BEI Tetapkan Bursa Libur Pada Pilkada DKI Jakarta

Seorang pekerja melintas di antara papan informasi bursa yang ada di gedung Bursa Efek Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta pada 19 April 2017 sebagai hari libur Bursa.

Direktur BEI, Samsul Hidayat, dalam keterangan resmi di Jakarta, hari Selasa (18/4), menyatakan ketepan itu merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di Provinsi DKI Jakarta.

Dia menambahkan bahwa libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.

Sebelumnya, BEI sempat menyatakan untuk tetap melakukan aktivitas transaksi efek pada saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, mengingat investor di pasar modal tidak hanya berada di wilayah DKI Jakarta, namun juga berada di berbagai wilayah di Indonesia dan global.

Dengan demikian, keterangan resmi BEI itu meralat pernyataan sebelumnya yang mengatakan tetap melakukan aktivitas transaksi efek saat Pilkada.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan 19 April 2017 sebagai Hari Libur Terbatas OJK dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Disebutkan, hari libur terbatas itu berlaku untuk Kantor Pusat OJK, dan Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home