Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 16:35 WIB | Selasa, 18 Agustus 2015

BEI: Undang-Undang BUMN Hambat Penerbitan Saham

Ilustrasi: bagian depan Gedung Bursa Efek Indonesia di Sudirman Central Business District, Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/ Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara secara tidak langsung menghambat perusahaan negara melakukan penerbitan saham atau efek bersifat utang yang bersifat konvensional maupun syariah (sukuk).

"UU Nomor 19 Tahun 2003 secara tidak langsung menghambat BUMN melakukan penawaran umum (go public). Karena prosesnya menjadi panjang, termasuk persetujuan dari DPR. Menurut saya, perlu membentuk Undang-undang khusus mengenai privatisasi," kata Tito  di Jakarta, Selasa (18/8).

Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Tito Sulistio mengatakan bahwa pihaknya akan membuat divisi khusus untuk menangani proses privatisasi sehingga memudahkan BUMN untuk meraih pendanaan dari pasar modal dalam rangka ekspansi, salah satunya mendukung program pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan BUMN dapat memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai tempat memobilisasi dana investasi guna membiayai program-progam pembangunan infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Kondisi itu tentunya membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit bagi BUMN.

"Untuk itu kami mendorong BUMN dapat memanfaatkan pasar modal Indonesia guna membiayai program-progam pembangunan infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Apalagi, saat ini likuiditas pembiayaan konvensional melalui perbankan semakin terbatas," kata dia.

Saat ini, Nurhaida mengatakan bahwa OJK sedang menyusun Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2015-2019, OJK mendorong peningkatan peran BUMN dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.

"Dengan BUMN `go public` maka kapabilitas BUMN sebagai perusahaan Negara akan semakin meningkat," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dengan memperoleh pendanaan dari pasar modal yang bersifat jangka panjang, BUMN akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional khususnya dalam membiayai proyeknya yang rata-rata bersifat jangka panjang dan menghindari terjadinya "miss-match" dalam pendanaan bagi proyek-proyek yang dilaksanakannya.

Ia menambahkan bahwa dengan BUMN menjadi perusahaan publik maka kualitas tata kelola perusahan juga akan semakin meningkat yang pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pemangku kepentingan dan masyarakat.

"Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan BUMN akan menjadi modal yang sangat baik bagi pengembangan perusahaan kedepan untuk bersaing tidak hanya di level nasional tetapi juga di level global," kata Nurhaida. (Ant)

Ikuti berita kami di Facebook

Ikuti berita kami di Facebook

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home