Loading...
Penulis: Endang Saputra 07:33 WIB | Jumat, 19 Februari 2016

BPJS Watch Minta Presiden Segera Umumkan Direksi BPJS

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, meminta Presiden Joko Widodo segera mengumumkan dan menetapkan jajaran direksi dan dewan pengawas (dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, kata Timboel, panitia seleksi (pansel) sudah menyodorkan calon dewas dan calon dewan direksi tersebut.

"Seharusnya per tanggal 1 Januari 2016 lalu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah mempunyai direksi dan dewas definitif, namun karena proses seleksi yang waktunya pendek dan kemudian DPR sudah memasuki masa reses, proses fit and proper calon dewas dari unsur pekerja, pengusaha dan tokoh Masyarakat menjadi tertunda dan baru dilakukan di bulan Januari lalu," kata Timboel dalam siaran pers yang diterima, satuharapan.com, di Jakarta, Kamis (18/2) malam.

"Seharusnya Ketua DPR segera mengirimkan nama-nama calon terpilih tersebut ke presiden tanggal 3 Februari sehingga dalam waktu paling lambat 10 hari kerja (yaitu tanggal 17 Februari, hari ini) presiden sudah bisa mengumumkan jajaran direksi dan dewas yang baru (sesuai amanat Pasal 32 ayat 1 dan 3 Perpres no. 81 tahun 2015)," kata dia.

Menurut Timboel dari informasi yang dirinya terima, ternyata Ketua DPR baru mengirimkan nama-nama calon dewas terpilih ke presiden hari Jumat 12 Februari lalu sehingga presiden, berdasarkan pasal 32 tersebut, masih mempunyai waktu untuk mengumumkannya paling lambat tanggal 25 Februari 2016 (yaitu 10 hari kerja sejak tanggal 12 Februari).

"BPJS Watch menyesalkan keterlambatan pengiriman nama-nama dewas terpilih oleh ketua DPR ke presiden. Dengan adanya keterlambatan ini maka masa kerja pelaksana tugas (Plt) direksi dan Dewas periode lalu terus diperpanjang," kata dia.

"Kami melihat adanya unsur kesengajaan dari ketua DPR untuk segera mengirimkan nama-nama Dewas terpilih ke Presiden," dia menambahkan.

Dengan demikian, kata Tiomboel BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sangat membutuhkan adanya direksi dan  dewas definitif sesegera mungkin sehingga tugas dan kewenangan direksi dan dewas dapat segera dilaksanakan.

"Salah satu akibat buruk dari keterlambatan penentuan direksi dan dewas definitif oleh presiden tersebut, Plt Direksi BPJS Ketenagakerjaan pada akhir bulan Januari lalu melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : KEP / 23/012016 tanggal 28 Januari 2016, plt direktur utama melakukan mutasi 14 orang pejabat, dan melalui Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : KEP / 29/012016 tanggal 29 Januari 2016 plt direktur utama melakukan mutasi kepada 21 pejabat.

Kebijakan mutasi terhadap pejabat merupakan kebijakan yang strategis, dan oleh karena itu,  BPJS Watch menilai bahwa plt direktur utama tidak boleh melakukan atau mengambil kebijakan strategis seperti mutasi pejabat-pejabat tersebut.

"Dalam dua Surat Keputusan Direksi yang memutasi para pejabat tersebut, tidak dicantumkan jabatan plt direktur utama tetapi hanya dicantumkan direktur utama. Ini merupakan kebohongan publik yang dilakukan plt direktur utama BPJS Ketenagakerjaan. Kami menilai mutasi yang dilakukan plt direktur utama tersebut tidak sah dan kami juga menilai mutasi tersebut terindikasi kuat sebagai upaya menyelamatkan kroni-kroni direksi saat ini," kata dia.

Menurut Timboel pada proses di pansel lalu plt direktur utama BPJS Ketenagakerjaan tidak lulus seleksi kesehatan dan oleh karenanya tidak akan mungkin lagi menjadi direktur utama di periode mendatang.

"Nah inilah saatnya untuk memberikan tempat bagi kroni-kroninya. Kami mendorong direksi baru BPJS Ketenagakerjaan nanti untuk membatalkan dua surat mutasi tersebut," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home