Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:18 WIB | Rabu, 13 April 2016

BPK Ngotot Pembelian Lahan Sumber Waras Bermasalah

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunggu di ruang tunggu gedung KPK sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan kerugian uang negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap bersikeras menyatakan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras bermasalah setelah melakukan beberapa pemeriksaan secara investigatif.

"Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bakhtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, hari Rabu (13/4).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.

Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jika tidak dapat dilaksanakan, Pemprov DKI harus memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).

Terkait rekomendasi tersebut, lanjut Bakhtiar, BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan investigatif.

"BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras selama empat bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar pemeriksaan keuangan negara. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2015," ujar Bakhtiar. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home