Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 20:48 WIB | Senin, 15 Agustus 2016

BPR Artha Darma Dilikuidasi

Ilustrasi tata cara likuidasi bank

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penjaminan dan likuidasi terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Dharma, menyusul telah dicabutnya izin BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin ini.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya akan merekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan nasabah BPR Artha Dharma yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," katanya.

OJK mencabut izin usaha PT BPR Artha Dharma yang berlokasi di Jalan Sukomoro, Magetan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 15 Agustus. 2016

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang dalam RUPS.

Pada RUPS BPR Artha Dharma, LPS akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Artha Dharma tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Artha Dharma, serta kepada karyawan PT BPR Artha Dharma diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," kata dia.(Ant)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home