Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:15 WIB | Senin, 30 Juni 2014

Budi Mulya: Saya Hanya Korban Politik Hukum

Budi Mulya: Saya Hanya Korban Politik Hukum
Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terkait dengan kasus Bank Century yang menjerat dirinya dituntut penjara selama 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Budi Mulya menyampaikan dalam pembelaannya bahwa dirinya hanyalah sebagai korban politik hukum saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/6) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Budi Mulya: Saya Hanya Korban Politik Hukum
Terdakwa Budi Mulya saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) dalam kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Budi Mulya: Saya Hanya Korban Politik Hukum
Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyampaikan dirinya keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara.
Budi Mulya: Saya Hanya Korban Politik Hukum
Putri kandung Budi Mulya (kiri) menemani ayahnya saat menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Budi Mulya: Saya Hanya Korban Politik Hukum
Terdakwa Budi Mulya usai membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya yang mengatakan dirinya merasa keberatan terhadap tuntutan yang diajukan JPU selama 17 tahun penjara.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Budi Mulya mengaku menjadi korban politik hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Budi Mulya saat menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) tersebut mengaku dirinya hanyalah korban dari politik terkait dengan kasus Bank Century berdampak sistemik. Menurutnya tuntutan yang didakwakan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat memberatkan yaitu selama 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Dalam pembacaan pledoi Budi Mulya mengatakan bahwa JPU dinilai terlalu memaksakan pendapatnya dan  mempersoalkan tentang posisi Bank Indonesia yang menggunakan kewenangan terkait dengan menggelontorkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century karena dianggap belum mengalami krisis perbankan pada tahun 2008. Hal tesebut dinilai Budi sudah menjadi cukup landasan BI memberikan FPJP ke Century sebagai bagian penaggulangan krisis sesuai dengan Perpu 2 Tahun 2008.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home