Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:30 WIB | Rabu, 30 Oktober 2013

Buruh Bangunan Duduki Al Quran Disidangkan

(Foto abuaisyahmohdshukri.wordpress.com)

MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Agus Purnomo (25), buruh bangunan yang didakwa telah dengan sengaja menduduki kitab suci Al Quran di Masjid Nurul Ihzan di Lombok Barat, disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (30/10).

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai H Budi Susilo MH SH itu, Agus yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan terlihat lebih banyak menundukkan kepala ketika mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum B Sri Saptianingsih SH.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa pada bulan Juli 2013 sekitar pukul 23 Wita, terdakwa datang menghampiri dua orang rekannya M Kafi (17) dan Heri (17) yang sedang `tadarus` di Masjid Nurul Ihzan di Dusun Kebon Lelede, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Selanjutnya terdakwa mengambil dua buah Al Quran kemudian meletakkannya di atas lantai. Sambil mengatakan kalau kitab suci itu adalah kursi, ia pun lantas mendudukinya. Usai melakukan perbuatan itu selama beberapa saat, terdakwa mengambil kitab suci yang lain, kemudian sama-sama mengaji bersama dua rekannya.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 177 ayat (2) KUHP, yakni menghina benda-benda untuk keperluan ibadah," kata jaksa.

Kepada jaksa, Agus berkilah bahwa saat kejadian dirinya sedang pusing karena banyak masalah dan sama sekali tidak bermaksud untuk berlaku tidak sopan atau menghina kitab suci. Agus juga mengaku menyesali perbuatannya.

Salah seorang saksi yang dihadirkan, M Kafi menyatakan pada saat kejadian tidak berani menegur Agus, walau jelas-jelas dilihatnya melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya.

"Agus lebih tua dari saya, makanya saya tidak berani menegurnya. Tapi yang jelas, saya benar-benar melihat sendiri kalau Agus menduduki Al Quran itu. Makanya saya memilih memberi tahu teman-teman yang lain, yaitu Mawardi dan Hulaemi, tentang perbuatan Agus," ujar Kafi dengan nada yakin.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan hukuman. (Ant)



BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home