Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:43 WIB | Rabu, 21 Oktober 2015

Cegah Kekerasan Anak, Mendikbud Siapkan Sanksi Keras Bagi Kepala Sekolah

Korban Kekerasan Anak Foto alm. Renggo Khadafi (11) dibawa ketrabatnya seusai pemakaman di TPU Kampung Asem, Makasar, Jakarta Timur, Minggu (4/5/2014). (Foto: Antaranews//Wibowo Armando).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengemukakan, peristiwa kekerasan terhadap anak  terjadi sebagian besar di sekolah.

"Sekolah sering menjadi hilir, karena disanalah berkumpul anak-anak setiap hari lebih dari 50 juta anak per hari. Ketika ada masalah di hulunya, baik itu di rumah maupun di lingkungannya," kata Mendikbud, maka sekolah sering menjadi hilir dari tempat munculnya masalah itu.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat sejumlah langkah, untuk meminimalisasi kasus-kasus kekerasan terhadap anak, atau yang dilakukan oleh anak-anak sekolah. Langkah-langkah itu adalah: Satu, membuat interaksi lebih intensif antara walikelas dengan orangtua.

“Mulai semester ini, wali kelas harus berinteraksi dengan orang tua secara intensif. Kita menggariskan bukan sekedar pembagian rapot tetapi komunikasi antara orang tua dan wali kelas,” kata Anies kepada wartawan seusai rapat terbatas (ratas) penanggulangan kekerasan terhadap anak, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10) petang.

Kedua, kata Mendikbud, sejak tahun ini dibuat direktorat khusus tentang orang tua.

Anies menyebutkan, materi-materi untuk pendidikan yang dibekalkan kepada orangtua diberikan lewat institusi sekolah dan wali kelas.

Ketiga, bila terjadi peritiwa kekerasan, maka akan diberikan tindakan tegas kepada sekolah dan guru yang membiarkan gejala-gejala kekerasan berujung pada kekerasan.

Menurut Anies,  hampir selalu peristiwa kekerasan itu ada gejala-gejala, jarang sekali mendadak. Tetapi yang sering terjadi adalah gejala tersebut didiamkan sehingga menjadi peristiwa. Begitu terjadi peristiwa heboh.

“Dengan begitu sekolah yang mendiamkan akan diberikan tindakan, arahan Presiden juga begitu, jadi kita akan membuat aturan kepala sekolah akan dicopot atau diberhentikan, jika membiarkan kekerasan dan juga guru akan mendapatkan sanksi,” kata Anies.

4 Faktor

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mengemukakan, ada 4 (empat) faktor yang menjadi penyebab kasus kekerasan terhadap anak. Pertama adalah rentannya  ketahanan keluarga , dan salah satu mekanisme jawabannya adalah pendidikan pranikah, penguatan kelembagaan keluarga melalui kursus calon pengantin, yang sudah ada pranatanya tapi belum cukup berdaya kelembagaannya.

Faktor yang kedua  adalah maraknya pornografi, dari data yang dimiliki Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menurut Asrorun,  anak berada posisi paling tinggi baik menjadi pelaku maupun korban, dan selalu memiliki irisan dengan akses materi pornografi, sehingga penting dengan mekanisme penegakan hukum agar bisa dilakukan pencegahan.

Ketiga, kata Ketua KPAI itu,  adalah tayangan kekerasan baik di media televisi, media sosial maupun dari tayangan permainan anak. Sehingga perlu langkah-langkah progresif, untuk melakukan regulasi guna memastikan tayangan yang sehat bagi anak.

Yang keempat adalah mekanisme penghukuman yang di rasa belum memberikan penghukuman. “Seperti yang tadi disampaikan secara langsung yaitu pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian dengan cara suntik ataupun bedah saraf karena prosesnya butuh payung hukum maka diusulkan agar ada Peraturan Presiden,” kata Asrorun. (setkab.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home