Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:26 WIB | Rabu, 10 Juni 2015

Dahlan Iskan Merasa Bersalah Terkait Korupsi Gardu Induk

Ilustrasi. (Foto: gardudahlan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan merasa bersalah terkait perkara korupsi di PT PLN dalam pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang telah menempatkannya sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 5 Juni menetapkan Dahlan tersangka karena kapasitasnya sebagai Dirut PLN yang pada saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Tentu saya tetap merasa bersalah kalau terjadi apa-apa di P2K dan jajarannya. Seperti juga saya akan merasa bersalah kalau anak saya nakal," kata Dahlan Rabu (10/6) melalui blog pribadinya, gardudahlan.com.

Namun, Dahlan menjelaskan bahwa semua kegiatan proyek gardu induk PLN itu seperti lelang/tender, menentukan pemenang tender, membuat dan menandatangani kontrak, melaksanakan pekerjaan, dan melakukan pembayaran dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) dan tidak melibatkan dirinya sebagai KPA.

"Untuk melakukan semua itu, P2K tidak perlu meminta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu," kata Dahlan.

"Jadi, kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya, dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Demikian juga saat mereka membayar. Tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu. Dan mereka melaksanakan ketentuan itu."

"Apalagi saya hanya 22 bulan di PLN. Dengan demikian, saya sudah tidak di PLN ketika kontrak-kontrak ditandatangani. Saya juga sudah tidak di PLN ketika pembayaran-pembayaran dilakukan," kata Dahlan.

Dahlan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Kepres 54/2010 semua pejabat P2K tidak diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Dirut PLN tetapi Menteri ESDM yang mengangkatnya. 

"Seluruh pejabat di situ pegawai PLN, tapi yang mengangkat mereka menjadi P2K adalah menteri ESDM. Mengapa? Karena Pengguna Anggarannya (PA) adalah menteri ESDM. Dalam hal ini, Dirut PLN (waktu itu saya), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," kata dia.

Selain itu, Dahlan juga mengaku tidak pernah menghadiri rapat-rapat koordinasi proyek tersebut.

"P2K itu setiap bulan sekali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM. Saya tentu harus hadir. Tapi kebetulan saya belum pernah ikut hadir. Ini karena sudah menjadi kebiasaan sejak lama bahwa dalam rapat koordinasi seperti itu cukup dihadiri pejabat setingkat di bawah direksi," kata Dahlan.

Melalui www.gardudahlan.com yang diluncurkan pada Senin (8/6), Dahlan Iskan akan mengutarakan semua pendapatnya atas perkara gardu induk yang tengah menjeratnya.

"Saya akan selalu menyalurkan keterangan saya melalui gardudahlan itu. Saya tidak akan memberikan wawancara pers. Termasuk tidak akan memberikan wawancara kepada Jawa Pos Group. Saya tidak ingin banyak pihak salah paham karena keterangan saya yang kurang pas. Tapi saya tidak akan melarang media untuk mengutip keterangan saya di gardudahlan itu," tulis Dahlan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home