Darmin: Pemda Beri Keringanan BPHTB bagi Penerbit DIRE
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada investor yang menerbitkan Dana Investasi Real Eastate (DIRE),
"Tadi kita rapat terbatas dimana presiden mengundang sejumlah gubernur, bupati dan walikota untuk mendorong percepatan pembangunan kompleks real easte," kata dia kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian , Jakarta pada hari Senin (18/7).
Dia menjelaskan, pemberian keringanan BPHTB ini guna mendorong percepatan pembangunan kompleks real easte karena biasanya para investor dalam melakukan investasi kompleks properti menunggu 10 tahun.
"Sebaiknya setelah beroperasi ya langsung saja diterbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) setiap unitnya sehingga dananya lebih cepat dikumpulkan kemudian investasi lagi untuk kompleks properti lagi," kata dia.
Dia juga mengatakan pemberian keringan BPHTB hanya untuk kompleks real estate. Sementara untuk infrastruktur seperti jalan tol sebetulnya bisa disekuritisasi juga tapi tidak dengan DIRE. Soalnya, jalan tol tidak ada pengertian dijual, menurut UU tidak boleh.
"Tapi dia tetap bisa disekurititisasi dengan cara yang sama, namanya efek beragun aset. Jadi dua-duanya berjalan dengan baik. Kembali lagi, ini pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel. Yang jalan tol efek beragun aset," kata dia.
Dia mengatakan kondisi saat ini menunjukkan pembangunan kompleks rea eatate tidak berjalan dengan baik di Indonesia karena kurang kompetitif dibandingkan dengan di negara tetangga, terutama perlakuan pajak untuk transaksi properti, seperti PPh final di pemerintah pusat kemudian BPHTB di pemerintah daerah
"Menteri Keuangan sudah melakukan deregulasi supaya PPh finalnya diturunkan dari 5 persen menjadi 0,5 persen, khusus untuk DIRE bukan untuk yang lainnya. Jadi kalau seperti perumahan, perkantoran dan lain-lain tidak mau diproses menjadi DIRE maka aturan tidak akan berubah, tetap seperti sekarang ini," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...