Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:02 WIB | Kamis, 15 Januari 2015

Demokrat: Pelantikan Budi Gunawan Pintu Impeachment Jokowi

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny Kabur Harman. (Foto: dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny Kabur Harman menilai pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dapat berimbas buruk bagi kelangsungan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, melantik pejabat negara yang berstatus tersangka merupakan pelanggaran serius.

"Kalau Presiden melantik Budi Gunawan itu jadi pintu masuk impeachment (pemakzulan) Presiden," kata Benny, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan Jokowi akan dianggap melanggar sumpah jabatan karena mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri. Menurut dia, hal tersebut sangat berseberangan dengan sumpah jabatan Presiden yang harus menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Kami ingatkan, Presiden punya hak prerogatif, tapi ada batasnya," ucap Benny.

Rapat Paripurna ke-15 DPR, pada Kamis (15/1), telah menyepakati menunjuk calon tunggal Presiden Jokowi, Komjen Polisi Budi Gunawan, sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Polisi Sutarman.

"Rapat Paripurna ke-15 DPR menyetujui laporan Komisi III DPR DPR untuk mengangkat Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri," ujar pemimpin Rapat Paripurna ke-15 DPR Taufik Kurniawan.

Dalam rapat paripurna tersebut, hanya Demokrat dan PAN yang meminta penundaan persetujuan tersebut.

Demokrat berpendapat, jika seorang tersangka diangkat Presiden untuk menjadi Kapolri, hal itu akan menjadi catatan sejarah yang buruk. Selain itu, kepercayaan publik pada penegakan hukum juga akan runtuh karena institusi Polri dipimpin oleh seorang tersangka.

Fraksi Demokrat menyarankan agar DPR saat ini melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi.

Pendalaman dan klarifikasi dapat melibatkan langsung Presiden Joko Widodo, KPK, Kapolri definitif, Kompolnas, dan Budi Gunawan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home