Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:18 WIB | Senin, 02 Februari 2015

Denny Indrayana: Praperadilan BG Seharusnya Kalah

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan sidang perdana pra peradilan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harin ini Senin (2/2), yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) atas penetapan status tersangkanya oleh KPK seharusnya sudah kalah.

"Saya tidak ingin beradai-berandai  kalau BG menang karena harusnya kalah kenapa saya katakan harus kalah sekali lagi sesuai dengan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, penetapan tersangka bukan objektif praperadilan, mereka mau masuk dengan lewat  pasal 95 ganti rugi juga harus itu tidak dibawa kepengadilan dulu baru kemudian saya didolimi ini kasus saya jadi tersangka begitu," kata Denny di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2).

Menurutnya bahwa di Komisi Pemberantasn Korupsi  tidak ada SP 3 pasti di bawa kepengadilan jadi baru  masuk kalau mereka sekarang pake pasal 95 minta ganti rugi itu prematur jadi KUHAPnya tidak ada pintu masuk.

"Jadi hakim Sarpin Rizaldi. Ia pernah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan yang diajukan menyangkut putusan, proses persidangan dan suap jadi ini harus hati-hati betul yang menjadi pertanyaan adalah kenapa ketua PN menunjuk hakim ini jadi yang menyidangkan kasus BG," kata dia.

Selain itu, kata Denny hakim ini pernah waktu itu ada data 8 kali dari laporan Komisi Yudisial (KY), itu tidak main-main sangat serius.

"Pernah membebaskan korupsi yang nilannya 17,5  miliar dengan rekam jekak seperti itu wajar kita menayakan kenapa orang dengan rekam jejak demikian diberikan kepercayaan untuk mempimpin sidang pra peradilan yang terategis," kata dia.

Dikatakan Denny bahkan persiden Joko Widodo menjadi dasar untuk melantik dan tidak melantik komjen Budi Gunawan mestinya ketua PN memilih hakim  praperadilan yang lebih baik.

"Tetapi sudah terlanjur, saya minta untuk pengawasan Mahkamah Agung (MA) turun untuk mengawasi kasus ini ingat dulu, pengadilan ini meloloskan Bachtiar Abdul Fatah yang ditetapkan tersangkan dalam kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacifik Indonesia. Saya yakin KY turun, kita semua ikut mengawasi ini,karen prosesnya sangat cepat  dalam seminggu sudah ada vonis," kata dia.

Untuk itu, kata Denny jangan sampai dasar oleh Jokowi walau pun sekali lagi dirinya ingatkatkan harusnya Jokowi tidak menunggu praperadilan untuk mengambil putusan ini bukan wilayah ini harus menunggu tentang pengangatakan dan pemberhentian kapolri ini jelas di atur dalam Undang-undang  Polri itu hak peresiden dengan demikian ini kewenangan presiden jangan menunggu pra peradilan ini malah aneh.

"Malah tidak tepat presiden menunggu praperadilan untuk diberikan kewenangan dia jadi masa tugas pemberhentian pengangkatan kapolri untuk di ajukan Peresiden dengan DPR pengajuan dan pembatalan itu kewenangan presiden asasa kontrario acuc,  intinya yang mengangkat  dan memberhentikan jadi dia tidak perlu masa praperadilan batal saja pencalonan BG itu, kewenangan mutlak, kalau DPR gimana, itu persoalan politik bukan persoalan hukum, hukum jelas, presiden berwenang mengusulkan, presiden berwenang membatalkan kontrario acuc jangan satukan dengan pra predilan jelas-jelas itu jurus pendekar mabuk," kata dia.

Sebelumnya, Made Sutrisna dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sejauh ini pihaknya menerima dua permohonan pra peradilan. Permohonan pertama diajukan oleh Divisi Pembinaan dan Hukum Polri pada Senin (19/1), terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat dia sudah ditetapkan sebagai calon kepala Polri.

Sementara itu, permohonan kedua diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. LSM tersebut mengajukan permohonan pra peradilan atas penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Praperadilan tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada pekan berikutnya atau Senin (9/2).

Pra peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi jika perkara tak diajukan ke pengadilan (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home