Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:55 WIB | Senin, 13 Juni 2016

Dewie Yasin Limpo Berharap Terbebas dari Vonis

Anggota Fraksi Partai Hanura di Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengurus administrasi, tanggal 22 Oktober 2015 lalu. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, berharap bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp 1,7 miliar) dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi; dan pengusaha, Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Suap tersebut bertujuan untuk mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Ya berharap divonis bebas kan? Pasti kan. Kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah," kata dia, sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari Senin (13/6), seperti dilansir dari Antara.

Hari ini majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Dewie yang dituntut bersama dengan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi. Tuntutan jaksa berupa sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 12 tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Semua tuntutan saya tolak pada saat pledoi. Anda dapat tidak copy-nya? Pasti sedih membacanya, ya mudah-mudahan ada keadilan, sebenar-benarnya di republik ini, kita sangat merindukan keadilan," ujar dia yang didampingi sejumlah sanak keluarganya.

Namun, lanjut dia, bila hakim memutus ia bersalah, tahapan perjalanan hukum masih panjang.

"Saya kira masih banyak tahapan-tahapan ke atas yang dapat kita lalui, kita lihatlah, tapi saya sudah berserah diri, apapun keputusan hari ini adalah karena keputusan Allah," katanya.

"Yang terbaik, yang seringan-ringannya, dan saya doakan anda semua bisa memberitakan yang sebenar-benarnya. Kalau pun saya bersalah, saya siap untuk dihukum, tapi kalau saya tidak bersalah wajib hukumnya dibela. Membela kebenaran adalah jihad," kata dia menambahkan.

Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal yang memberatkan jaksa dalam menentukan tuntutan.

Jaksa menilai Dewie dan Bambang membuat citra buruk DPR RI, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan, dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Kemudian, Dewie yang merupakan politisi Hanura tersebut dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home