Digugat Calon, Pilgub Kalimantan Tengah Resmi Ditunda
KALIMANTAN TENGAH, SATUHARAPAN.COM – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, akhirnya resmi ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tegah.
KPU Kalimantan Tengah, masih menunggu petunjuk dari KPU RI kapan dilangsungkan kembali Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kami sudah resmi mengumumkan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tidak dapat dilaksanakan pada 9 Desember,” kata anggota KPU Kalimantan Tengah, Daan Rismon saat dihubungi Rumah Pemilu (8/12).
Daan mengatakan, penundaan ini disebabkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pasangan calon Ujang-Jawawi.
Sebelumnya, KPU telah membatalkan keikutsertaan Ujang-Jawawi, karena melampirkan dukungan palsu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pembatalan ini kemudian digugat Ujang-Jawawi di PTUN.
KPU, telah mencetak surat suara dengan dua pasang calon dan telah mendistribusikannya hingga PPK dan KPPS.
Dengan adanya putusan ini, maka KPU harus mencetak ulang surat suara dengan tiga pasang calon dan pencetakan ulang membutuhkan waktu.
“Karena sudah sempat dicetak dan didistribusikan sampai KPPS maka harus ditarik kembali,” katanya.
Daan mengatakan, KPU sempat mencetak surat suara dengan tiga pasang calon sebelum KPU membatalkan Ujang-Jawawi.
Tetapi jumlah yang dicetak masih 505 000 surat suara, dan tidak akan mencukupi kebutuhan surat suara yang mencapai dua juta lebih.
Editor : Bayu Probo
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...