Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:42 WIB | Rabu, 16 Maret 2016

Dijegal DPR Soal Independen, Ahok: Santai Saja

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang mengkaji wacana untuk memperberat calon independen yang ingin maju sebagai kepala daerah serentak pada 2017 mendatang, yaitu dengan menaikkan standar ambang batas dukungan KTP.

Menanggapi wacana dari Komisi II DPR RI, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak mempermasalahkan hal tersebut karena jabatan yang dia miliki saat ini adalah milik Tuhan.

“Aku mah santai saja. Jabatan itu amanah. Nggak usah rebut, Tuhan yang kasih, Tuhan yang ambil. Yang penting lu kerja yang benar saja,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (15/3).

Jika rencana tersebut lolos menjadi undang-undang, maka relawan Ahok yang tergabung dalam Teman Ahok harus ekstrakerja keras mengumpulkan KTP. Kalau tak terkumpul, kata dia, dia pasrah tidak akan bisa mencalonkan diri lagi untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Syarat dukungan bagi calon independen sudah menjadi lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 lalu, yaitu syarat dukungan KTP bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.

Saat ini syarat dukungan untuk calon dari partai politik naik dari 15 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Supaya imbang, Komisi II menilai, syarat untuk calon independen juga harus diperberat.

Ada dua model yang diwacanakan, yaitu syarat dukungan adalah 10-15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home