Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:15 WIB | Senin, 14 Maret 2016

ICW: 5 Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Bermasalah

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 17 calon kepala daerah yang bermasalah secara hukum, lima orang di antaranya berhasil menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.

Hal itu dikatakan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi pelaksanaan Pilkada dalam rangka pengayaan lebih dalam hasil pantauan Komnas HAM di 17 provinsi di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No 48, Menteng Jakarta Pusat, Senin (14/3).

“Sebanyak lima orang kepala daerah berhasil menang dalam Pilkada serentak 2015, di antaranya, Marten Dira (tersangka KPK) dari Kabupaten Sabu Raijua, partai pendukung perseorangan; Andi Idris Syukur dari Kabupaten Barru dengan partai pendukung PKS, Gerindra, Hanura, PPP; Gusmal dari Kabupaten Solok, partai pendukung Gerindra, PKS; Vonny A Panambuan dari Kabupaten Minahasa Utara Partai pendukung Gerindra; Lakhomizaro Zebua dari Kota Gunungsitoli Partai pendukung PDIP, Hanura dan PKB,” kata Donal Fariz.

Menurut Donal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

“Putusan MK yang membatalkan larangan syarat pasangan calon kepala daerah mantan narapidana berakibat munculnya sejumlah kepala daerah yang berstatus narapidana korupsi, bahkan yang sedang menjalani bebas bersyarat maju menjadi calon kepala daerah,” kata dia.

Untuk itu, kata Donal Undang-undang Pilkada tidak melarang kepala daerah berstatus tersangka untuk mencalonkan diri.

“KPU dan Bawaslu/Panwas lamban dalam mengambil sikap dalam pencalonan kepala daerah yang sedang berstatus bebas bersyarat,” kata dia.

“Putusan pengadilan TUN bertentangan dengan surat Menteri Hukum dan HAM tentang status bebas bersyarat yang menjelaskan bahwa yang seseorang tersebut masih berstatus narapidana,” dia menambahkan.

Dana Kampaye

Dalam pemilu, kata Donal dana kampaye merupakan permasalahan penting yang sering diabaikan oleh banyak pihak termasuk penyelenggara sendiri.

“Laporan dana kampaye seolah dianggap pekerjaan kelas dua yang sering tidak dianggap urgen. Padahal aspek sangat substantif dalam menentukan kualitas pemilu atau pilkada,” kata dia.

Selain itu, kata Donal berkaca dari pelbagai Pemilu/Pilkada yang secara rutin dilakukan, Indonesia belum melakukan pembenahan secara signifikan dalam berbagai hal menyangkut dana kampaye.

“Hal ini terlihat dari laporan dana kampaye yang seadanya, tidak tertib dan tidak berjalannya sanksi dari penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home