Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 00:03 WIB | Jumat, 23 Agustus 2013

Dikriminalisasi, Pendeta Palti Panjaitan dan Kuasa Hukum HKPB Filadelfia Datangi Komnas HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila menerima tim kuasa hukum Huria Kristen Batak Protestan (HKPB) Filadelfia yang dipimpin Thomas Tambupolon di kantor Komnas HAM. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pendeta Palti Panjaitan didampingi tim kuasa hukum Huria Kristen Batak Protestan (HKPB) Filadelfia yang dipimpin Thomas Tambupolon mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (22/8) sore. Kedatangan mereka untuk mengadukan masalah kriminalisasi atas Pendeta Palti Panjaitan. Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia ini telah ditetapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi menjadi tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) dalam kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kedatangan Pendeta Palti Panjaitan beserta tim kuasa hukum HKPB Filadelfia diterima Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila. Thomas Tambupolon, menjelaskan kronologi permasalahan yang menimpa Pendeta Palti Panjaitan sehingga di-kriminal-kan. Dia menceritakan kejadian itu berlangsung pada saat akan melaksanakan ibadah malam Natal 24 Desember 2012 di desa Jejalen Jaya, Tambun Bekasi. Sebelum sampai di lokasi peribadatan, para jemaat sudah dihadang banyak orang.

“Ibadahnya tidak bisa terjadi. Jemaat dilempari kotoran, air jengkol yang sudah dibusukkan. Ada polisi, tetapi polisi tidak berbuat apa-apa.” Kata Thomas Tambupolon.

Ketika Pendeta meninggalkan tempat dengan berboncengan dengan isterinya, mereka dihadang. Lalu terjadi perdebatan dengan Abdul Azis, pimpinan massa intoleran. Tetapi akhirnya tidak terjadi apa-apa. Kejadian itu sudah dilaporkan ke polisi dan salah satu laporan telah disidangkan di Bekasi. Ternyata pelaku juga melaporkan Pendeta Palti Panjaitan. Pendeta Palti Panjaitan di-kriminalisasi-kan dengan dilaporkan melakukan penganiyaan oleh Abdul Azis. Pihak Kejaksaan sudah menyebutkan bahwa berkas itu tidak memenuhi syarat jika disebut sebagai bentuk penganiayaan.

Lanjut Thomas Tambupolon, “Akan tetapi polisi entah bagaimana, dan yang kami tangkap karena ada tekanan dari pihak intoleran ini, bagaimanapun ini harus tetap disidangkan, diajukan ke persidangan. Karena pihak Kejaksaan sudah menyatakan ini tidak memenuhi syarat, akhirnya mereka mengajukannya secara tindak pidana ringan.  Walau tindak pidana ringan, tetapi ini tetap akan diajukan ke pengadilan. Koq harus dipaksakan begitu ya? Kami sudah melaporkan ini ke Mabes Polri. Si pelaku, Azis yang saya sebut tadi mengaku, dia melakukan tindakan-tindakan meneriakin, melempari segala macam karena menganggap pendeta ini bandel. Sudah dikatakan jangan melakukan ibadah di sana koq masih melakukan memaksakan diri beribadah.”

Kriminalisasi atas Pendeta Palti Panjaitan berdasarkan laporan polisi nomor LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi tanggal 24 Desember 2012.

Tim kuasa hukum HKPB Filadelfia mengajukan ke Komnas HAM dan mengharapkan Komnas HAM melakukan beberapa langkah.

Satu.  Memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Bayu Seno, supaya memerintahkan Kapolres Kota Bekasi Komisaris Polisi Isnaeni Ujiarto dan Penyidik Polres Kota Bekasi yang menangani kasus Pendeta Palti Panjaitan untuk menghentikan kriminalisasi dan proses hukum atas kasus Pendeta Palti Panjaitan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi nomor LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi tanggal 24 Desember 2012 atas nama pelapor Abdul Azis, dengan terlapor Pendeta Palti Panjaitan.

Dua. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, supaya memerintahkan Kapolres Kota Bekasi untuk tidak melanjutkan kasus Pendeta Palti Panjaitan baik berdasarkan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring), acara pemeriksaan singkat, maupun acara biasa. Karena Pendeta Palti Panjaitan adalah korban kekerasan massa intoleran.

Tiga. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, supaya memerintahkan Kapolres Kota Bekasi untuk mencabut status hukum Pendeta Palti Panjaitan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi tanggal 24 Desember 2012 itu serta melakukan pemulihan nama baik Pendeta Palti Panjaitan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home