Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Tunggul Tauladan 10:39 WIB | Senin, 16 Februari 2015

Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Ancam Cabut Banner Tak Berizin

Sampah visual berupa stiker yang ditempel di rambu-rambu lalu lintas di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta. (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Keberadaan sampah visual yang kian hari semakin menjamur, kini menjadi fenomena tersendiri di Kota Yogyakarta. Tak hanya banner iklan, banyak sampah visual yang berujud stiker nama komunitas juga banyak ditemukan di berbagai ruas jalan di Kota Yogyakarta.

Keberadaan sampah-sampah visual ini kini semakin meresahkan karena tak hanya dipajang di pohon atau tiang, melainkan juga ditempel di lampu dan rambu-rambu lalu lintas.

Beberapa jalan protokol yang terdapat sampah-sampah visual tersebut, seperti Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro, Jalan Senopati, Jalan Kenari, hingga Jalan Kusumanegara. Di beberapa ruas jalan ini, rambu-rambu lalu lintas menjadi media paling dominan sebagai sasaran penempelan sampah visual.

Hal ini sangat menganggu para pemakai jalan karena kesulitan dalam membaca dan mengartikan rambu-rambu tersebut.

“Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta selama ini rutin menggelar razia untuk membersihkan sampah-sampah visual. Namun, untuk razia sampah visual yang berada di lampu dan rambu lalu lintas belum kami lakukan karena harus koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan,” jelas Bayu Laksmono, Kepala Seksi Operasi dinas Ketertiban Kota Yogyakarta pada Senin (16/2).

Menurut Bayu, bentuk sampah visual tersebut beraneka ragam, mulai dari poster dan stiker liar, umbul-umbul, hingga banner iklan yang tak memiliki izin. Bahkan secara tegas, Bayu mengancam akan mencabut banner iklan yang penempatannya tidak sesuai aturan tersebut .

“Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sebenarnya setiap hari selalu menggelar razia untuk membersihkan sampah visual. Bahkan sebagai upaya pencegahan, razia dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari. Saat ini, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas, yakni mencabut banner-banner iklan yang tidak memiliki izin. Jika mau memasang iklan dipersilakan untuk menggunakan panggung media yang resmi dan tersedia di beberapa persimpangan jalan,” ungkap Bayu.

Bayu menambahkan bahwa upaya razia untuk membersihkan sampah visual dianggapnya sebagai salah satu solusi yang cukup relevan untuk diterapkan saat ini. Pasalnya, untuk menangkap pelaku pemasangan sampah visual memang bukan perkara mudah. Menurut Bayu, pelaku biasanya melakukan penempelan sampah visual pada malam hari sehingga sulit dideteksi.

“Kebanyakan pelaku melakukan aksinya di malam hari dan berganti-ganti lokasi sehingga sulit dideteksi,” kata Bayu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home