Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:18 WIB | Kamis, 05 Januari 2017

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Diperiksa KPK

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Diperiksa KPK
Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (5/1). Ken tidak berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair dalam kasus dugaan suap atau menerima janji dalam kasus pajak. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Diperiksa KPK
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi berada di kendaraan mobilnya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rajesh Rajamohan Nair dalam kasus dugaan suap atau menerima janji dalam permasalahan pajak di PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Diperiksa KPK
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi memberikan sedikit komentar kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Rajesh Rajamohan Nair dalam kasus dugaan suap atau menerima janji terhadap salah satu pegawai DIrektorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Diperiksa KPK
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi tidak memberikan komentar banyak seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair dalam kasus dugaan suap permasalahan pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, enggan berkomentar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (5/1).

“Saya hanya memberikan keterangan,” kata Ken saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.32 WIB.

Ken tidak berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaannya hari ini. Dirjen Pajak Direktoran Jenderal Pajak itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair dalam kasus dugaan suap atau menerima janji dalam kasus pajak.

Pemanggilan Ken Dwijugiasteadi merupakan panggilan pertama di KPK pasca penahanan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno sebagai penerima suap.

Rajesh dan Handang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (21/11) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Editor: Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home