Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:40 WIB | Kamis, 05 Januari 2017

Pemeriksaan Lanjutan Rajamohan Nair di KPK

Pemeriksaan Lanjutan Rajamohan Nair di KPK
Tersangka Ramapanicker Rajamohan Nair kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (5/12). Rajamohan Nair diperiksa sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan suap pemberian janji atau hadiah terhadap tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Penegak Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pemeriksaan Lanjutan Rajamohan Nair di KPK
Tersangka Rajamohan Nair keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK terkait dalam kasus dugaan suap pemberian janji atau hadiah yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan Lanjutan Rajamohan Nair di KPK
Tersangka Rajesh Rajamohan Nair keluar dari mobil tahanan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau pemberian janji kepada tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Ramapanicker Rajamohan Nair kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (5/12).

Rajamohan Nair diperiksa sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan suap pemberian janji atau hadiah terhadap tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Penegak Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohan Nair ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (21/11) malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar dan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Handang Soekarno dan Ramapanicker Rajamohan Nair.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home