Loading...
RELIGI
Penulis: Sotyati 15:56 WIB | Senin, 09 Februari 2015

Dirjen PHU: 7 Travel Umrah Dikenai Sanksi

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menyatakan memberikan sanksi kepada tujuh biro perjalanan penyelenggara ibadah umrah, dalam jumpa pers di Operation Room Gedung Kemenag, Senin (9/2). (Foto: kemenag. go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menegaskan telah memberikan sanksi kepada tujuh travel (biro perjalanan) penyelenggara ibadah umrah. “Saat ini, ada tujuh travel yang telah kami beri sanksi,” demikian ditegaskan Abdul Djamil saat jumpa pers di Operation Room Gedung Kemenag, Senin (9/2).

Ketujuh travel yang diberi sanksi ialah  PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil Madinah Barokah, PT Mediterania Travel, PT Al-Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata, dan PT Muaz Barakat Safari.

Selain itu, Djamil menambahkan, ada beberapa perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, yaitu PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al Fatih, PT Uslub, PT Nur Medinah Intermedia, PT E-Consultant, dan PT Baburrahman.

Abdul Djamil, mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang itu mengaku bahwa  minat masyarakat Islam Indonesia untuk berumrah sangat besar. Salah satunya dipicu antrean daftar tunggu jamaah haji yang kian panjang dari waktu ke waktu. “Januari (2015) kemarin saja, tercatat ada 135.000 calon jamaah umrah mendaftarkan diri ke berbagai travel penyedia layanan umrah di Tanah Air,” dia menjelaskan.

Dalam perjalanannya, Abdul Djamil juga mengakui adanya masalah yang menimpa jamaah. Pada pertengahan Januari lalu misalnya, sedikitnya 659 calon jamaah umrah Indonesia tertahan di Bangkok-Thailand. Selain itu, ada juga jamaah yang bermasalah di Saudi saat hendak pulang ke Tanah Air.

Untuk memberikan kepastian pelayanan dan  keamanan bagi jamaah umrah, Ditjen PHU akan segera mereformasi penyelenggaraan ibadah umrah. Caranya, dengan menindak dan memberi sanksi penyelenggara ibadah umrah nakal. “Kami akan menindak dan memberi sanksi bagi para travel yang nakal, mulai dari peringatan tertulis, bekukan izin, hingga pencabutan izin,” katanya.

“Kami melakukan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya, sembari menegaskan, pihaknya  telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menindak secara hukum travel yang tidak mempunyai izin.

Menurut Djamil, saat ini, ada 655 biro perjalanan wisata (travel) yang sudah terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kinerja serta pelayanan PPIU tersebut, Kemenag melakukan moratorium perizinan baru PPIU.

“Untuk mengetahui informasi, apakah suatu travel itu berizin atau tidak, silakan dicek di www.haji.kemenag.go.id jika tidak ada, travel tersebut bisa dinyatakan tidak berizin, dan bisa diproses secara hukum,” dia menegaskan. 

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Sesditjen PHU Hasan Faozi, Sesitjen Hilmy Muhammadiyah, Kepala Biro Hukum dan KLN Achmad Gunaryo,  Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis. (kemenag.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home