Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:35 WIB | Rabu, 12 Oktober 2016

Dirut Bulog Djarot Kusumayakti Diperiksa KPK 9 Jam

Dirut Bulog Djarot Kusumayakti Diperiksa KPK 9 Jam
Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog), Djarot Kusumayakti memberi keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/10) selama sembilan jam. Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Memi atas dugaan suap pengadaan kuota gula impor untuk Sumatera Barat yang melibatkan tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Dirut Bulog Djarot Kusumayakti Diperiksa KPK 9 Jam
Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti keluar dari ruang lobby gedung KPK usai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Memi istri dari tersangka Xaveriandy Sutanto dalam kasus pengadaan kuota gula impor.
Dirut Bulog Djarot Kusumayakti Diperiksa KPK 9 Jam
Direktur Utama Djarot Kusumayakti memberikan keterangan kepada awak media usai menjalankan pemeriksaan di gedung KPK dalam kasus pengadaan kuota gula impor yang melibatkan tiga tersangka.
Dirut Bulog Djarot Kusumayakti Diperiksa KPK 9 Jam
Para awak media berusaha bertanya kepada Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti usai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan kuota gula impor.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Utama Badan Usaha Logistik (Bulog), Djarot Kusumayakti diperiksa sekitar sembilan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (12/10).

“Saya dimintai keterangan terkait penunjukan distributor sekaligus teknis pendistribusian terkait gula impor,” kata Djarot saat keluar dari gedung KPK pukul 19.57 WIB.

Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Memi yang merupakan istri dari tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus dugaan suap pengadaan kuota gula impor yang juga melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Djarot Kusumayakti untuk kedua kalinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan gula impor di Provinsi Sumatera Barat. KPK pada hari Sabtu (17/9) telah menetapkan tiga tersangka di antanya Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Memi sebagai pemberi suap dan mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan jumlah uang sebesar Rp 100 juta.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home