Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:42 WIB | Minggu, 26 Juni 2016

Dishub DKI akan Sosialisasi Ganjil Genap 28 Juni 2016

Ilustrasi. Pemprov DKI akan mulai sosialisasi pemberlakuan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada tanggal 28 Juni 2016 mendatang. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sosialisasi pembatasan lalu lintas ganjil genap. Pembatasan ini merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP).

“Rencana pelaksanaan sosialisasi tanggal 28 Juni sampai dengan  26 Juli 2016,” kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah dalam keterangan resminya yang diterima oleh satuharapan.com di Jakarta, hari Sabtu (25/6).

Sementara itu, uji coba ganjil genap ini akan berlaku dari tanggal 27 Juli sampai dengan 26 Agustus 2016 dan pemberlakuan dengan penegakan hukum akan dimulai tanggal 30 Agustus 2016.

Andri menjelaskan pemberlakuan aturan ini setiap hari Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu serta hari Libur Nasional. Sedangkan jam pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 07.00 – 10.00  WIB dan pukul 16.00 – 20.00 WIB

“Kendaraan dengan nomor plat ganjil  beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun Penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol (0) dianggap genap,” kata dia.

Namun, terkait kebijakan ini, bukan berarti  kendaraan dengan plat  ganjil  tidak boleh beroperasi pada tanggal  genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.

Kemudian, kebijakan ini tidak berlaku bagi Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), Kend Dinas (plat Dinas), pemadam kebakaran, mobil ambulance, mobil angkutan umum (plat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi). Pergub 5148/1999 ttg Penetapan waktu larangan bagi mobil barang, sepeda motor kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan yaitu sepanjang Jalan Merdeka Barat- M.H Thamrin.

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan Ganjil Genap adalah ruas jalan bekas wilayah 3in1 yaitu Jalan Merdeka Barat – Jalan M.H Thamrin – Jalan Sudirman – Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai dengan Gerbang Pemuda)

Metode Pengawasan akan dilakukan secara acak pada sembilan persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light), yaitu: Bundaran Patung Kuda, simpang Bank Indonesia, simpang Sarinah, Bundaran HI, simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, simpang CSW, simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home