Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:38 WIB | Rabu, 22 Januari 2014

Pemprov Jatim Bahas UMSK 2014 Februari, Kenaikan Lima Persen

Ratusan buruh Jatim saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu. (Foto: beritajatim.com)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mulai membahas draf Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2014 pada Februari mendatang. Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim masih menunggu usulan UMSK dari masing-masing daerah. 

"Bulan depan sudah ada pembahasan UMSK atau bersamaan dengan selesainya usulan draf dari 38 kabupaten atau kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jatim, Eddy Purwinarto ketika dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (22/1) di Surabaya.

Menurut Eddy Purwinarto, sampai dengan saat ini pihaknya sudah menerima usulan draf UMSK 2014 dari sejumlah daerah, khususnya kawasan Ring I, yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Dia menjelaskan, usulan UMSK Jatim rata-rata mengalami kenaikan lima persen dari UMK 2014 yang sudah ditetapkan per Januari.

Angka tersebut, kata dia, akan dikaji dan ditetapkan oleh Gubernur Jatim agar bisa diterapkan di masing-masing kabupaten/kota. "Nantinya, setelah usulan semua masuk maka akan ditetapkan UMSK 2014. Kami harap semua daerah segera mengirim draft usulannya dalam waktu dekat ini," kata mantan Asisten III Setdaprov Jatim itu.

UMSK Sejumlah Sektor

Sementara itu secara terpisah, juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jamaluddin menuntut Gubernur Jatim, Soekarwo untuk menetapkan UMSK di beberapa sektor, antara lain sektor kimia, energi, logam, otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, plastik, sandang, kulit, dan pariwisata. Sedangkan, daerah yang harus memberlakukan UMSK antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo yang tergolong padat industri.

Hal senada disampaikan anggota Komisi E DPRD Jatim, Ahmad Iskandar. Dia meminta Pemprov Jatim segera menetapkan UMSK 2014 dan disarankan diberlakukan di sektor tertentu, agar tidak menyulitkan pengusaha maupun kaum buruh.

Pihaknya bahkan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah elemen yang terlibat langsung dengan penetapan UMSK 2014. "Harapannya, segera diketahui perkembangan proses penetapan tersebut. Saya sudah berkomunikasi dengan dewan pengupahan serta Disnakertransduk Provinsi. Secepatnya kami mengundang pihak terlibat membicarakannya," kata dia. 

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat mengimbau masing-masing daerah segera memberlakukan UMSK. Imbauan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa besaran UMSK minimal adalah 5 persen di atas UMK masing-masing Kabupaten/Kota. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum juga didasarkan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home