Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 17:09 WIB | Jumat, 27 Desember 2013

42 Perusahaan Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2014

Demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi. (Foto: Antara)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 42 perusahaan yang berada di kawasan “ring I”, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Mojokerto, mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2014 ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan data yang masuk, ada 42 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2014. Semuanya berada tersebar di kawasan ring I,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Hary Soegiri, kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/12).

Dari data yang masuk, total jumlah karyawan yang tergabung dalam 42 perusahaan tersebut mencapai 3.500 orang. Sedangkan, perusahaan terbanyak yang mengajukan penangguhan UMK adalah Surabaya dengan 13 perusahaan.

“Oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, pengajuan penangguhan UMK 2014 ditutup sejak 21 Desember lalu,” kata dia.

Pihaknya menjelaskan, meski perusahaan mengajukan penangguhan, bukan berarti mereka bisa langsung tidak menerapkan UMK 2014. Hal itu karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika perusahaan mengajukan penangguhan.

Di antaranya, melampirkan neraca rugi dan laba perusahaan, neraca produksi perusahaan pada dua tahun terakhir maupun dua tahun yang akan datang. Selain itu, jumlah tenaga kerjanya yang dimintakan penangguhan serta adanya persetujuan dari serikat buruh dengan manajemen perusahaan.

Berikutnya, usulan diajukan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. Kemudian, lanjut Hary, pemerintah akan meninjau ke lokasi perusahaan.

“Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran atas pengajuan dari usulan penangguhan sebuah perusahaan. Setelah itu akan ditinjau langsung dan dievaluasi guna menentukan disetujuinya atau ditolaknya permohonan itu,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan pengalaman tahun lalu atau penetapan UMK tahun 2013, dari 35 permohonan penangguhan yang masuk, sekitar 24 perusahaan diterima permohonannya.

“Sedangkan sisanya ditolak karena tidak memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam pemerintah,” ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur tersebut.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim telah menetapkan besaran nilai UMK 2014 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014, tertanggal 20 November 2013.

Di kawasan industri utama atau ring I, perinciannya Kota Surabaya mencapai Rp 2.200.000, Kabupaten Gresik Rp 2.195.000, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan sama-sama Rp 2.190.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp 2.050.000. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home