Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 22:33 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

Ditunggak Sejak Januari, Pekerja Harian Akhirnya Terima Gaji

Ilustrasi. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tunggakan gaji yang seharusnya dibayarkan untuk ribuan Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Januari lalu akhirnya  cair.

Pembayaran gaji dilakukan tersebut tanpa menunggu pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembayaran ini dilakukan menggunakan anggaran mendahului.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat membenarkan gaji untuk PHL telah dicairkan. Keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena belum disetujuinya RAPBD 2015 sehingga masih harus menunggu.

"Gaji kemarin sudah diputuskan untuk dikeluarkan mendahului, karena itu merupakan belanja yang mengikat. Kewajiban Pemprov DKI. Gaji harus mendapat prioritas didahulukan, termasuk bagi PHL,” kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/3) seperti dikutip laman resmi milik Pemprov DKI beritajakarta.com.

Namun, untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI masih tetap harus menunggu hasil evaluasi rancangan APBD dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedianya, TKD statis untuk dua bulan akan diberikan kepada PNS sebesar 50 persen terlebih dahulu. Bahkan, disposisi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok pun telah ditandatangani pada pekan lalu. Namun, hal itu dibatalkan. Pemberian TKD telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Ahok pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home