Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:08 WIB | Rabu, 19 Agustus 2015

Divonis 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana Ajukan Banding

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Foto:Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhinya hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider setahun kurungan.

Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang juga menutut pencabutan hak Bhatoegana memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak vonis ditetapkan.

"Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding, langkah berikutnya biar Pak Eggi yang menyampaikan," kata Bhatoegana, seusai sidang pembacaan vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari Rabu (19/8).

Majelis hakim yang terdiri dari Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata, dan Ugo, menilai Bhatoegana terbukti bersalah menerima suap senilai 140.000 dolar AS dan gratifikasi berupa 200.000 dolar AS dan satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.

Menurut Bhatoegana, ada sandiwara dalam proses persidangan itu.

"Ada sandiwara atau sinetron (di sini), jadi dari awal lebih bagus tidak usah dilanjutkan. Tapi kan (kita) dikasih angin segar (oleh hakim) waktu itu, dan praperadilan (katanya) akan dipertimbangkan, tapi satu pun tidak ada yang diungkapkan," kata dia.

"Kemudian saksi ahli tidak ada, pledoinya sama sekali tidak dianggap. Hampir 70 persen saya dengar dan simak adalah copy paste dari tuntutan dan dakwaan," kata dia.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir karena ada pertimbangan penerimaan hadiah yang tidak terbukti yaitu penerimaan mobil Alphard, Rp 50 juta dan pencabutan hak politik tidak dikabulkan, jadi itu yang kami pertimbangkan," kata jaksa Dody.

Padahal menurut Dody, mobil dan uang tersebut  terbukti merupakan gratifikasi untuk Sutan.

"Jadi ada perbedaan penafsiran majelis hakim dalam mempertimbangkan bukti-bukti, misalnya hakim mengatakan tidak ada bukti penerimaan Rp 50 juta, padahal ada keterangan saksi yang menjadi bukti," kata jaksa Dody.

Sementara itu, keluarga Sutan yang ikut menghadiri persidangan yaitu istrinya Unung Rusyatie dan tiga anak serta menantunya pun tampak terpukul dengan vonis tersebut.

Rusyatie yang mengenakan gamis hitam panjang dan kerudung hijau tua langsung menutup muka dan keluar ruang sidang segera setelah hakim selesai membacakan amar putusan, sedangkan anaknya tampak menangis seusai ketua majelis hakim Artha Theresia selesai membacakan putusan.

Pengacara Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan, hakim pun banyak melakukan pelanggaran saat menjalani sidang.

"Kita pasti banding, apalagi hakim seharusnya mempertanyakan dulu bagaimana respon terdakwa tadi. Hakim melanggar hukum formil. Tunggu azab Allah kepada lima hakim dan jaksa, kehidupannya akan seperti apa," kata Sudjana. (Ant)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home