Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:04 WIB | Selasa, 03 Februari 2015

DPD Pakai “Hak Istimewa” Tanya Kebijakan BBM Jokowi

Tiga anggota DPD Nurmawati Bantilan, AM Fatwa, dan Parlindungan Purba, saat jumpa pers guna menyampaikan penggunaan hak bertanya anggota DPD atas kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut subsidi BBM. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan penggunaan hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar yang senantiasa berubah dalam beberapa bulan terakhir.

Senator asal DKI Jakarta AM Fatwa– salah satu inisiator penggalang penggunaan hak bertanya– menghendaki kejelasan pemerintah atas dasar filosofis, hukum, dan strategi dalam penentuan naik-turunnya harga BBM bersubsidi.

"DPD akan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan cadangan energi nasional. Lalu bagaimana kesiapan infrastruktur, seperti pembangunan kilang minyak dan pendanaan dalam mewujudkan kebijakan tersebut," kata Fatwa dalam jumpa pers di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Dia berharap, pemerintah dapat memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 002/PUU-1/2013, dimana salah satu poinnya menyatakan bahwa ketentuan pasal 28 UU No 22/2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Fatwa menyatakan butir terakhir yang akan dipertanyakan DPD adalah menyangkut pengalihan subsidi BBM. Disamping itu hal utama yang akan dimintai keterangan kepada pemerintah mengenai harga bahan pokok yang tidak juga turun seiring menurunya harga BBM bersubsidi. Bahkan terdapat beberapa harga bahan pokok yang cenderung naik.

"Kita berharap akan ada kebijakan pengalihan subsidi yang berpihak kepada rakyat seperti peningkatan pembangunan infrastruktur, pertanian, transportasi, dan lain-lain," ujar dia.

Pertanyakan Kartu Sakti

Sementara itu Anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Utara Parlindungan Purba mengatakan hak bertanya dari DPD digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah, sebagaiman telah diatur dalam Pasal 22 C ayat (4) UUD 1945 dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 286 UU No 17/2014 yang menegaskan tentang hak bertanya anggota DPD.

"Hak bertanya DPD telah diatur dalam UU serta dirinci dalam peraturan DPD RI No 1/2014 tentang Tata Tertib khusunya Pasal 15 yang mengatur hak bertanya kepada Presiden," kata Parlindungan.

Terkait pengalihan subsidi BBM, pemerintah telah memberikan dana perlindungan sosial dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Senator asal Sumatera Utara itu menilai dalam pelaksanaannya telah menimbulkan kerancuan, karena data yang dipergunakan tidak akurat.

"Akibatnya dibeberapa daerah terjadi pemotongan dana perlindungan sosial tersebut dengan berbagai alasan. Adapun warga yang seharusnya menerima tapi tidak memiliki semua jenis kartu," ujar dia.

Parlindungan menegaskan, pihaknya meminta penjelasan Presiden Jokowi mengenai kejelasan harga BBM bersubsidi mengikuti harga minyak mentah dunia atau dengan kebijakan sendiri. Menurutnya apabila menggunakan mekanisme pasar maka akan berpotensi tidak adanya proses pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap sektor untuk kepentingan publik.

"Bagaimana kebijakan presiden di bidang energi, apakah mengikuti mekanisme pasar atau memperhatikan hajat hidup orang banyak?," ucap dia.

Parlindungan menambahkan dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dikatakan cadangan energi nasional meliputi cadangan  operasional, cadangan penyangga dan cadangan strategis untuk jangka panjang. Diterangkan olehnya cadangan penyangga dibutuhkan untuk menjamin keamanan pasokan energi ketika sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat di dalam negeri, pasalnya hal ini belum ada kejelasan dari pemerintah.

"Kebijakan presiden dalam mempersiapkan dan mewujudkan adanya cadangan penyangga maupun cadangan strategis belum dijelaskan," ujar dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home