Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 09:36 WIB | Jumat, 11 Oktober 2013

DPRD Kalsel-Menko Polkam Bahas Pulau Larilarian

Pasar Terapung. (Foto: indonesia.go.id)

BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah menyatakan lembaganya akan menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) untuk membahas status Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru.

"Karena status Pulau Lariarian yang semestinya masuk wilayah Kotabaru, Kalsel masih terganjal di Kementerian Dalam Negeri dan sampai saat ini masalahnya tak kunjung selesai," ujarnya sebelum upacara peringatan wafatnya Pahlawan Nasional Pangeran Antasari di Banjarmasin, Jumat.

"Oleh karena persoalan Pulau Larilarian yang tak kunjung selesai itu, sehingga Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel menggelar rapat dadakan untuk mengevaluasi jadwal Dewan," ucapnya.

Berdasarkan evaluasi Banmus DPRD Kalsel, ungkap mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan itu, kinerja Panitia Khusus optimalisasi sumber daya alam di Pulau Larilarian atau yang disebut Pansus Larilarian Jilid II, belum menunjukkan hasil optimal.

Namun politikus senior Partai Golkar itu belum menyebut kepastian waktu keberangkatan, kecuali menyatakan, akan mengadukan masalah Pulau Larilarian kepada Menko Polkam, karena Kemendagri berada di bawah Menko tersebut.

"Kita berharap, Menko Polkam bisa mempertanyakan masalahnya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kenapa Surat Keputusan (SK) penetapan status Pulau Larilarian tidak segera dikeluarkan," tandasnya.

Pasalnya Kemendagri yang berwenang menetapkan status Pulau Larilarian, sekaligus mengakhiri sengketa kepemilikan pulau tersebut dengan provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), lanjutnya.

"Karena keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, sudah jelas, yakni mengembalikan pulau tersebut ke wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru," ungkap wakil rakyat Kalsel yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD-RI pada Pemilu 2014.

Putusan MA No 1/2012 itu, juga membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, yang memasukkan Pulau Lareklarekan (Pulau Larilarian) ke wilayah administrasi Kabupaten Majene, Sulbar.

Namun, penetapan status Pulau Larilarian tetap menjadi kewenangan Kemendagri, dengan mengeluarkan SK baru, yang sebelumnya dijanjikan keluar pada Juli 2013.

"Tapi, sampai sekarang, SK penetapan yang dijanjikan tersebut masih belum keluar, walaupun konsepnya sudah ada, namun belum ditandatangani Mendagri," ungkap alumnus Akademi Militer Nasional 1973 atau seangkatan Susilo Bambang Yudhoyono (kini Presiden RI) itu.

Menurut pensiunan perwira menengah TNI-AD itu, kejelasan status Pulau Larilarian, akan berdampak pada penyelesaian bagi hasil dari eksploitasi minyak dan gas (migas) di lepas pantai pulau tersebut.

"Oleh sebab itu, kita berharap agar Pansus optimalisasi sumber daya alam di Pulau Larilarian segera menyelesaikan tugas, terutama kejelasan status Pulau Larilarian," demikian Nasib Alamsyah. (Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home