Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:14 WIB | Sabtu, 13 Agustus 2016

Eks Kabais: Jika Menteri ESDM Warga AS Harus Diberhentikan

Indonesia pun tak menganut dwi kewarganegaraan jadi hendaknya Pak Arcandra harus melakukan klarifikasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar (ketiga kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8). Kedatangan Archandra Tahar menemui Pimpinan KPK dalam rangka meningkatkan koordinasi kedua lembaga. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI AL (Purn) Soleman Ponto, mengatakan jika benar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar memiliki paspor Amerika Serikat maka presiden harus segera memberhentikan dia dari jabatannya.

“Namun yang jelas, jika benar menteri (ESDM Arcandra Tahar) memiliki paspor Amerika, maka dia harus diberhentikan,” kata Soleman dalam pesan singkat pada satuharapan.com, hari Sabtu (13/8).

Hari ini beredar pesan berantai dari whatsapp tentang kewarganegaraan Menteri ESDM baru Arcandra Tahar. Pesan itu menyebutkan bahwa Candra telah menjadi Warga Negara Amerika melalui proses naturalisasi dan telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika dihadapan hakim Amerika. Bahkan infonya Candra beberapa kali masuk ke Indonesia menggunakan pasport Amerika.

Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati, meminta Arcandra untuk memberikan klarifikasi atas dugaan status warga negara (WN) Amerika Serikat yang dimilikinya.

Menurut Susan, salah satu syarat pengangkatan menjadi seorang Menteri adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita proklamasi kemerdekaan.

“Tentunya hal itu harus dikembalikan kepada Undang-Undang ya. Kan sudah diatur bahwa seorang Menteri harus WNI,” kata Susan melalui pesan singkat.

“Indonesia pun tak menganut dwi kewarganegaraan jadi hendaknya Pak Arcandra harus melakukan klarifikasi,” dia menambahkan.

Segera Diselidiki

Sementara itu Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan penyelidikan akan dugaan status  kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimiliki Arcandra Tahar.

“Kami minta dengan tegas, presiden harus segera melakukan penyelidikan, tidak cukup dengan klarifikasi dari pak Candra, ini masalah serius, masalah keamanan dan kedaulatan bangsa,” kata Ferdinand dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Sabtu (13/8).

Menurut Ferdinand, Candra memang tergolong sering ke Indonesia untuk urusan bisnis mengingat posisinya sebagai salah satu eksekutif di Petroneer perusahaan perancang teknologi kilang off shore.

“Arcandra Tahar sudah bermukim di Amerika sekitar 20 tahun. Artinya hampir separoh usianya dihabiskan di Amerika dan bekerja di sana. Kondisi ini membuat wajar dan sangat mungkin bahwa Arcandra Tahar mengajukan diri menjadi Warga Negara Amerika dan bersumpah setia kepada bangsa Amerika,” kata Ferdinand.

Ferdinand menilai nasionalisme Candra memang sudah sangat diragukan bila melihat lamanya Candra di Amerika. Menurut dia, keberpihakannya kepada bangsa Indonesia sangat minus terbukti dari kebijakannya di Kementrian ESDM meski baru menjabat satu minggu.

“Masuknya Widjanarko dan pemberian izin eksport konsentrat Freeport yang melonjak adalah dua bukti nyata Pak Candra lebih berpihak pada kepentingan asing,” katanya.

Menurut Ferdinand, jika benar Arcandra Tahar adalah pemegang pasport Amerika, sangat tidak bisa dimaafkan. Menurutnya, Presiden gagal melindungi bangsa dari penyusupan pihak asing.

“Presiden gagal menyeleksi pembantunya. Ini bahaya dan menjadi ancaman serius pada kedaulatan bangsa,” kata Ferdinand.

Langgar Empat Undang-Undang

Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan Menteri ESDM baru juga bisa dituduhkan melakukan pelanggaran minimal terhadap empat Undang-Undang (UU).

“Candra diduga melanggar UU  yakni UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik,” kata Ferdinand.

Fredinand meminta Presiden harus segera melakukan pengusutan terhadap masalah ini. Tidak cukup hanya dengan meminta klarifikasi atau jawaban dari Pak Candra.

“Presiden harus perintahkan penyelidikan, BIN, BAIS, KEMKUMHAM dan SESNEG serta KEMLU harus segera bekerja,” kata Ferdinand.

“Jika benar terbukti, maka Candra harus ditahan dan diperiksa. Ini membahayakan keamanan negara. Jangan-jangan Pak Candra adalah bagian dari penyusupan intelijen asing. Negara jangan kecolongan karena ini menyangkut kedaulatan negara,” dia menegaskan.

Sementara itu pengamat pertambangan, Simon Sembiring mengatakan kepada satuharapan.com, hari Sabtu (13/8), untuk tidak memberikan komentar yang berlebihan atas dugaan status kewarganegaraan Arcandara Tahar.

“Jadi kita juga tidak jelas tentang status (warga negara) Menteri ESDM ini. Serahkan sajalah itu kepada yang berwewenang, kita positip saja. Tidak usah memberi komentar yang berlebih atas isu yang belum jelas juga kebenarannya,” kata Simon melalui pesan whatsapp.

Sejauh ini memang belum ada keterangan resmi dari pihak Istana maupun dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home