Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 11:40 WIB | Sabtu, 14 Maret 2015

Eksekusi Mati, Pemerintahan Jokowi Alami Kemunduran

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin (kedua dari kiri). (Foto: Dok, satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Eksekusi hukuman mati yang akan dilakukan Pemerintahan Joko Widodo terhadap para terpidana mati kasus narkoba terus menimbulkan pro dan kontra.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin mengatakan eksekusi hukuman mati di era Pemerintahan Joko Widodo merupakan suatu kemunduran, belum terjadi di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sejak awal kita mengatakan harus meninjau kembali kebijakan hukuman mati. Jelas ini sebuah kemunduran, dalam waktu tiga bulan sudah ada enam orang yang mati dieksekusi, dan itu belum pernah terjadi di era pemerintahan sebelumnya," kata  Rafendi Djamin saat ditemui satuharapan.com di Kantor HRWG, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) sore.

Rafendi mengatakan HRWG pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, ketika Presiden pada 9 Desember 2014 memastikan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.

"Kami sudah mengirim surat pertama kali Presiden mengucapkan pada 9 Desember menolak permohonan grasi, yang menurut kami adalah sebuah pelanggaran hukum dan HAM yang sangat terbuka, karena setiap kasus mempunyai hak untuk dilihat secara individual apalagi terkait persoalan hidup dan mati," dia menjelaskan.

Rafendi menambahkan, lembaga grasi adalah lembaga terakhir untuk mencari keadilan. Melihat dari berbagai macam faktor di luar faktor yuridis, apakah hukuman mati bisa mengarah ke pengampunan atau perubahan hukuman mati jadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun, "Itu gunanya ada grasi tersebut."

Rafendi menjelaskan, menghapuskan hukuman mati dalam jangka panjang di revisi KUHP dan KUHAP sudah masuk dalam Poleknas dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU).

"Draf RUU saja sudah meletakkan hukuman mati sebagai alternatif. Artinya, ketika dia sudah menjalankan hukuman selama 10 tahun ke atas dan menunjukkan kelakuan baik dan menunjukkan efek jera, maka hukuman itu bisa dipertimbangkan menjadi hukuman seumur hidup, atau 20 tahun. Draf RUU saja mengarah ke situ. Jadi, sudah ada apa yang disebut moratorium hukuman mati," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home