Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:33 WIB | Kamis, 12 Juni 2014

Eksepsi Anas Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Eksepsi Anas Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa Anas Urbaningrum saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan eksepsi (nota keberatan) dalam kasus Hambalang. Eksepsi Anas Urbaningrum ditolak JPU karena tidak relevan dengan yang didakwakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/6) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Eksepsi Anas Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang mendengarkan tanggapan atas permohonan eksepsi yang diajukan Anas terkait dengan kasus projek Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eksepsi Anas Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan sejumlah berkas terkait dengan eksepsi yang diajukan Anas Urbaningrum dalam kasus projek Hambalang yang hasil keputusannya JPU menolak permohonan eksepsi tersebut.
Eksepsi Anas Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Anas Urbaningrum (tengah) saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang mendengarkan tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eksepsi Anas Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Anas Urbaningrum tampak termenung dengan hasil keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menolak eksepsinya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Permohonan eksepsi (nota keberatan) terdakwa mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

Permohonan eksepsi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang yang dibacakan Anas pada persidangan minggu lalu ditolak karena tidak sesuai atau tidak ada relevansinya dengan apa yang didakwakan sebelumnya oleh JPU. Hal tersebut disampaikan dalam gelar sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas permohonan eksepsi terdakwa Anas Urbaningrum.

Eksepsi Anas Urbaningrum setebal 32 halaman dibacakan pada gelar persidangan minggu lalu yang mengatakan bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus projek Hambalang. Hal tersebut disampaikan Anas karena dia merupakan korban dari panggung politik. Eksepsi yang ditulisnya merupakan fakta-fakta politik yang memiliki hubungan erat dengan proses hukum. Meski permohonan eksepsi dirinya ditolak, Anas menerima segala hasil tanggapan tersebut. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home