Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:40 WIB | Jumat, 17 Oktober 2014

Empat Kementerian Teken MoU Terkait Kelola Hutan

Kemendagri Maliki H.S, KemenPU Djoko Kirmanto, Wakil Pimpinan KPK Zulkarnain, Plt. Kemenhut Chairul Tandjung, dan BPN Hendarman Supandji ketika melakukan konferensi pers terkait penandatanganan peraturan bersama tata kelola hutan di KPK, Jumat (17/10). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Empat Kementerian seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani kesepahaman terkait dengan kawasan hutan.

“Empat kementerian tanda tangani kesepahaman penyelesaian hak terkait dengan pengelolaan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain bersama dengan perwakilan dari empat kementerian dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

Dalam konferensi pers tersebut hadir diantaranya perwakilan dari Kemendagri Maliki H.S, PLT Kemenhut Chairul Tandjung, KemenPU Djoko Kirmanto dan BPN Hendarman Supandji.

Hendarman mengapresiasi KPK yang mendorong penandatanganan dengan empat kementerian tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa selama ini ada beberapa kesulitan dalam menangani sengketa masalah tata kelola hutan seperti adanya perkampungan ilegal atau tanah yang sudah diduduki oleh beberapa orang selama sekian tahun. Juga batas-batas hutan yang terkadang masih sulit untuk dipatok karena adanya sengketa.

Alasan lainnya juga seperti korupsi terkait dengan alih fungsi hutan yang dalam beberapa bulan terakhir ini menjerat para pejabat penyelenggara negara.

“Dengan adanya MoU mencegah terjadinya konflik dalam satu kawasan,” kata dia menegaskan.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home