Enam Ekor Elang Alap Jambul Dilepasliarkan di Yogyakarta
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak enam ekor elang alap jambul (Accipiter trivirgatus) dilepasliarkan pada hari Sabtu (29/1) di Hutan Petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Enam elang alap jambul itu tiga betina dan tiga jantan. Pelepasliaran itu dilakukan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mohammad Mahfud MD, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A Djalil, serta Gubernur DIY. Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Kegiatan pelepasliaran enam ekor raptor ini, menurut keterangan tertulis Kementerian LHK, hari Rabu (2/2), diselenggarakan dalam rangkaian Pencanangan Hutan Keistimewaan Nangka Daerah Istimewa Yogyakarta. Pohon nangka (Artocarpus heterophyllus Lamk) merupakan salah satu simbol keistimewaan DIY yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul.
Pohon ini memiliki beragam manfaat selain sebagai salah satu bahan makanan khas Yogyakarta yakni gudeg, pohon nangka dapat pula diandalkan untuk pengembangan industri masyarakat seperti industri gebyok kayu nangka dan meubel kayu nangka.
Tiga ekor alap jambul yang dilepasliarkan tersebut berasal dari serahan masyarakat ke kantor Bidang Wilayah III Ciamis, Balai Besar KSDA Jawa Barat terdiri dari 2 (ekor) jantan dewasa yang diberi nama Roro dan Ranu, serta 1 (satu) ekor betina dewasa yang diberi nama Marcella. Ketiga ekor elang tersebut selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) untuk mendapatkan proses rehabilitasi sejak 7 April 2021.
Sementara tiga ekor elang alap jambul lainnya, yang dilindungi Undang-undang, merupakan hasil operasi Bareskrim Mabes POLRI yang dititipkan di Wildlife Response Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur, terdiri dari 1 (satu) ekor jantan dewasa bernama John, dan 2 (dua) ekor betina dewasa bernama Vivi dan Tina sejak tanggal 13 Januari 2022.
Balai KSDA Yogyakarta meminta bantuan Raptor Indonesia (RAIN) untuk melakukan survei terkait lokasi pelepasan untuk mengetahui kelayakannya. Survei dilakukan oleh RAIN dibantu Paguyuban Pengamat Burung Yogyakarta (PPBJ).
Hasil kajian singkat yang dilakukan oleh RAIN menunjukkan bahwa kawasan Hutan Petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul dapat direkomendasikan dan cocok sebagai lokasi pelepasliaran jenis elang kecil seperti alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus) atau elang tikus (Elanus caeruleus). Teknis pelepasliaran elang tersebut dapat dilakukan dengan teknis “hard release” di mana proses pelepasliaran secara langsung tanpa proses habituasi/adaptasi.
Raptor yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang tersebar secara luas di Asia, di Indonesia sebarannya meliputi Sumatera (termasuk Nias), Jawa, Bali, dan Kalimantan. Dijumpai di berbagai tipe habitat dari hutan pantai, perkebunan, area terbuka tepi hutan, hutan perbukitan hingga hutan pegunungan dengan ketinggian 1.800 mdpl (Atlas Burung Indonesia, 2020).
Status konservasi elang alap jambul menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) ditetapkan sebagai salah satu jenis elang dengan Resiko Rendah (Least concern).
Editor : Sabar Subekti
Dunia Dalam Krisis Polusi Plastik, Tapi Perundingan Perjanji...
BUSAN, KOREA SELATAN, SATUHARAPAN.COM-Negara-negara di dunia menyelesaikan perundingan perjanjian ak...