Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:17 WIB | Senin, 21 Oktober 2013

Eva Kusuma Sundari: Perlu Pekerjakan Sukarelawan untuk Bantu TKI Overstayers

Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari. (Foto: dpr.go.id)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari memandang perlu mempekerjakan sukarelawan untuk membantu tenaga kerja Indonesia "overstayers" menyusul pengumuman dari KJRI Jeddah perihal masa amnesti dari pemerintah Arab Saudi berakhir 3 November 2013.

"Ini `emergency`, jika perlu pekerjakan secara resmi para sukarelawan yang sudah memberikan pelayanan kemudahan, termasuk pendampingan kepada para TKI yang melanggar izin tinggal (overstayers). Fungsi ini seharusnya dilakukan oleh staf KJRI," katanya ketika dihubungi Antara dari Semarang, Senin (21/10) pagi.

Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyampaikan hal itu ketika merespons pengumuman dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengenai kebijakan amnesti pemerintah Arab Saudi.

Pengumuman Nomor: 11820/PSB/X/2013 tertanggal 20 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Ahmad Syaifuddin, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Jeddah memberitahukan bahwa kebijakan amnesti pemerintah Arab Saudi akan berakhir pada 29/12/1434 Hijriah bertepatan dengan tanggal 3 November 2013. Setelah masa amnesti berakhir, pemerintah Arab Saudi akan menerapkan kembali ketentuan dan perturan-peraturan yang berlaku.

Kepada seluruh WNI "overstayers" diharapkan untuk tetap tenang, tertib, dan fokus dalam proses pengurusan perbaikan status, serta tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi.

Mereka yang ingin bekerja kembali dan belum menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, diimbau dan diharapkan segera (tanpa menunda lagi) untuk mengurus proses perbaikan status dan izin tinggal di instansi berwenang Arab Saudi.

WNI "overstayers" yang ingin pulang secara mandiri, diimbau agar segera memanfaatkan sebaik-baiknya waktu yang tersisa sebelum 3 November 2013 untuk mengurus "exit" (izin keluar), baik secara perseorangan (individual), bersama-sama (kolektif), maupun dengan bantuan KJRI Jeddah di Tahril Jeddah (Matar Qadim) dan di Wilayah Madinah Al Munawwarah maupun wilayah-wilayah lainnya.

KJRI Jeddah juga mengimbau WNI "overstayers" yang telah memiliki "exit permit" agar segera mengurus proses kepulangan ke Indonesia secara mandiri sebelum habis masa berlaku "exit".

KJRI akan terus memberikan bantuan dengan membuka layanan pendaftaran proses "exit permit" di Tarhil Jeddah (Matar Qadim) setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 bertempat di halaman parkir luar Kantor Tarhil Jeddah (Matar Qadim).

Untuk itu, mohon kepada para WNI "overstayers" yang akan mendaftarkan diri agar mempersiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan fotokopi SPLP, menyerahkan foto dua lembar, serta melampirkan salah satu dari: fotokopi Iqomah atau fotokopi paspor lama atau "prin out".

Selama proses pengurusan, setiap WNI "overstayers" agar kembali atau tetap tinggal di kediamannya masing-masing sambil menunggu proses penyelesaian.

Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan bahwa seluruh instansi terkait akan tetap bekerja pada Jumat, Sabtu, dan hari-hari libur resmi lainnya untuk memberikan pelayanan.

Pemerintah Indonesia akan terus berupaya melakukan pendekatan melalui berbagai tingkatan (level) untuk membantu dan mencari penyelesaian masalah WNI "overstayers" di Arab Saudi.

"Apabila sampai akhir masa amnesti tanggal 3 November 2013, WNI `overstayers` yang sedang memproses perbaikan statusnya belum selesai, diimbau agar tetap tenang dan tetap menghormati hukum dan peraturan pemerintah setempat, serta tidak melakukan hal-hal yang justru dapat merugikan diri masing-masing," demikian isi pengumuman yang diteken oleh Konsul KJRI Jeddah Ahmad Syaifuddin pada Minggu (20/10). (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home