Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:21 WIB | Kamis, 24 November 2016

Ex Wakil Rektor IAIN Dituntut 6 Tahun Penjara karena Korupsi

Ilustrasi: Koruptor dihukum mati (Karikaturis: Pramono Pramoedjo)

PADANG, SATUHARAPAN.COM - Mantan Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat, Salmadanis, dituntut enam tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparjo, dan Ekky Cs, di Padang, Rabu.

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3), Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dituntut berdasarkan uraian fakta persidangan yang didukung 97 alat bukti, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa.

Salmadanis dalam proyek pengadaan tanah yang akan dijadikan pembangunan kampus III IAIN itu, berlaku sebagai ketua panitia pengadaan.

Perbuatan terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.946.701.050, dengan hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter.

Sementara penasehat hukum terdakwa Fauzi Novaldi, mengatakan kliennya dalam pengadaan tanah itu hanya memeriksa administrasi dan berkas saja.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya untuk membantah tuntutan jaksa," katanya.

Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda, memutuskan untuk menunda sidang hingga rabu (30/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam perkara tersebut juga terdapat satu terdakwa lainnya yaitu notaris Eli Satria Pilo, disidang dalam berkas terpisah. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home