Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 21:03 WIB | Minggu, 20 November 2016

Jaksa: Presiden Korsel Pegang Peran Kolusi dalam Skandal Korupsi

Para pengunjuk rasa menyalakan lilin mengelilingi Gwanghwamun Square di pusat kota Seoul pada 19 November, 2016, dengan patung Admiral Yi Sun-sin, pemimpin Angkatan Laut Korea melawan penjajah Jepang di abad ke-16, untuk meminta President Park Geun- pengunduran diri. (Foto: Yonhap)
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Kantor kepresidenan Korea Selatan Cheong Wa Dae menyatakan penyesalan atas hasil penyelidikan sementara jaksa yang memeriksa Presiden Park Geun-hye terkait skandal korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.
 
"Pengumuman jaksa atas hasil penyelidikan ini sangat disesalkan," kata seorang pejabat presiden kepada kantor berita Yonhap News.
 
Pengacara Presiden Park, Yoo Yeong-ha juga mengatakan hasil penyelidikan "sangat disesalkan." Dia menambahkan bahwa ia segera mengeluarkan pernyataan yang lebih rinci.

Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye memiliki peran kolusi dalam skandal korupsi dan “perdagangan” pengaruh yang mengguncang pemerintahannya, kata para jaksa pada Minggu (20/11).

Skandal tersebut memicu kegeraman nasional, dengan ratusan ribu warga turun ke jalan untuk menyerukan pengunduran diri Park, menimbulkan tantangan besar bagi kekuasaannya.

“Kami, berdasarkan bukti yang dihimpun sejauh ini... memandang bahwa presiden memainkan peran kolusi yang cukup besar dalam kegiatan kriminal yang melibatkan (tiga) orang,” kata Lee Young-Ryeol, yang memimpin penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sekutu Park, Choi Soon-Sil, dan salah satu mantan ajudan Park ditangkap pada bulan ini atas tuduhan penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan. Seorang ajudan presiden lainnya ditangkap karena membocorkan dokumen rahasia negara.

Choi (60) dituding memanfaatkan hubungan pribadinya dengan presiden untuk mencampuri urusan negara dan memaksa perusahaan-perusahaan dalam negeri “mendonasikan” miliaran rupiah untuk sejumlah yayasan nirlaba meragukan yang kemudian digunakan untuk keuntungan pribadi.

Park menghadapi tuduhan bahwa dia membantu Choi mendapatkan uang dari perusahaan tersebut dan memerintahkan ajudannya membocorkan dokumen negara kepada Choi, yang tidak memiliki jabatan resmi atau akses terhadap dokumen itu.

Berdasarkan undang-undang Seoul, presiden petahana tidak dapat dituduh dengan melakukan tindak pidana kecuali pemberontakan atau pengkhianatan, tapi dia masih bisa diperiksa oleh jaksa dan berpotensi didakwa setelah jabatannya berakhir.

Lee mengakui bahwa untuk sekarang jaksa tidak bisa mendakwa Park secara resmi, tapi bersumpah akan terus menyelidikinya.

Park sebelumnya berjanji akan menjawab pertanyaan para jaksa -- membuatnya menjadi presiden pertama Korea Selatan yang akan diinterogasi jaksa saat masih berkuasa. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home