Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 07:17 WIB | Selasa, 07 Oktober 2014

F PPP Sayangkan Joko Widodo Pergi Tinggalkan Pemprov DKI

Ichwan Zayadi saat membaca tanggapan Fraksi PPP tentang pengunduran diri Joko Widodo. (Foto: Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan Joko Widodo pergi dari jabatannya selaku Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan salah satu anggota F-PPP DPRD DKI Jakarta, Ichwan Zayadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/10)  di hadapan para anggota DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian pandangan setiap fraksi tentang pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang akan dilantik menjadi Presiden RI.  

PPP masih menginginkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memimpin Jakarta hingga 2017. Sebab, Jokowi merupakan figur yang penuh kesederhanaan, keramahan, dan santun dalam bertutur kata.

“Fraksi PPP masih mencintai, masih menyayangi, dan masih menghendaki sosok seorang gubernur yang penuh kesederhanaan, keramahan, kesantunan dalam bertutur kata, suka blusukan, mampu menjaga etika dan norma pemerintahan, serta mampu menjaga stabilitas politik,” kata Ichwan.

“Dalam pandangan Fraksi PPP, sifat, sikap, dan karakter yang demikian tidak bisa tergantikan oleh seorang wakil gubernur sekalipun,” Ichwan menambahkan.

Ucapan Ichwan yang menekankan kata-kata pujian untuk Jokowi membuat sejumlah anggota dewan menyoraki. Ruang paripurna yang‎ tadinya hening berubah riuh. Jokowi yang sedari awal paripurna hanya duduk di kursi dan sibuk membaca kopian pandangan fraksi sempat menoleh ke arah Maman yang berdiri di mimbar yang terletak di sisi kiri panggung ruang paripurna.

“Apa boleh dikata, nasi telah menjadi bubur. Opini dan citra sudah jadi realitas dan kenyataan. Maka dari itu, Fraksi PPP tidak bisa berkata-kata, kecuali ucapan selamat jalan dan selamat melaksanakan tugas-tugas negara yang lebih berat, dan Fraksi PPP dengan hati yang ikhlas mewakafkan Gubernur Joko Widodo untuk Indonesia,” ucap Ichwan.

Dalam kesempatan tersebut Ichwan mengemukakan UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu presiden direvisi, khususnya pasal 6 yang mengatur jika gubernur menjadi calon presiden. Fraksi PPP mengusulkan pemeberhentian seorang kepala daerah, apabila maju dalam pilpres harus dimulai saat dia mendaftarkan diri sebagai capres.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home