Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:06 WIB | Kamis, 08 Oktober 2015

Fatayat NU Keluarkan 7 Sikap Terhadap Kekerasan Anak

Ketua Umum PP Fatayat NU, Anggia Ermarini, (kedua dari kanan) ketika memberi keterangan pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, hari Kamis (8/10). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) meminta seluruh elemen masyarakat untuk bergerak menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.

Dalam seruan yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, hari Kamis (8/10) Ketua Umum PP Fatayat NU, Anggia Ermarini, menyampaikan tujuh pernyataan sikap. Pertama, Fatayat NU mengecam kekerasan terhadap anak, baik itu secara fisik, psikis dan seksual.

“Meminta semua elemen untuk bergerak dan menyelesaikan masalah bersama-sama, mulai dari pemerintah, LSM, Ormas,  masyarakat secara luas, pihak sekolah dan partai politik,” kata Anggia.

Kedua, kata Anggia negara wajib hadir untuk bersikap tegas dalam melindungi warganya. Negara bersama dengan komponen bangsa yang lain mencari jalan dan strategis yang kuat untuk mengurangi angka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kejahatan masif dan tidak beradab menjadi tanggungjawab semua warga negara. Memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku agar memberikan efek jera,” kata dia.

Ketiga, kata Anggia, pendidikan keorangtuaan (parenting education) sangat penting dilakukan dan  dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya tanggungjawab negara dan lembaga pendidikan, orangtua juga sebagai pemegang amanah anak harus sensitif dan sadar akan ancaman kekerasan bagi anak mereka.

Keempat, seluruh media massa harus memposisikan diri dan berperan sebagai media transformasi pengetahuan dan kesadaran publik yang menyajikan informasi dan tayangan yang mendidik, membangun kesadaran kritis, serta berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan yang berkeadaban,” kata dia.

Kelima, lanjut Anggia, Fatayat NU melalui Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) yang tersebar di seluruh Indonesia yang khusus memberikan layanan advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan menguatkan pelayanannya terhadap masyarakat, khususnya korban, sebagai salah satu bentuk konkrit Fatayat NU dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan ramah terhadap anak.

Keenam, dalam membangun karakter anak, adanya komitmen, kerjasama dan tindakan konkrit dari berbagai pihak, khususnya orang tua, negara, dan masyarakat harus dilakukan secara sinergis dan bertanggung jawab,” kata dia.

Ketujuh, lanjut Anggia, soal penguatan jaringan dalam memastikan terlindunginya anak dari berbagai jenis kekerasan dan kekejian harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh elemen bangsa, khususnya pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga hukum dan bantuan hukum, organisasi masyarakat atau LSM, lembaga/organisasi keagamaan dan masyarakat Indonesia umumnya,” katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home