Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 18:16 WIB | Jumat, 03 Januari 2014

FSPILN Tuntut Keadilan Korban Human Trafficking ABK

FSPILN Tuntut Keadilan Korban Human Trafficking ABK
Pelaut kapal penangkap ikan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). (Foto-foto: FSPILN)
FSPILN Tuntut Keadilan Korban Human Trafficking ABK
Merah Putih menangis, tulis FSPILN.
FSPILN Tuntut Keadilan Korban Human Trafficking ABK
Makan sepiring berlima, tulis FSPILN.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Pemerintah Indonesia memenuhi hak gaji dan hak asuransi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang sebelumnya terdampar di Republik Trinidad dan Tobago.

“Kami sebagai Buruh Migran dalam kategori Pelaut kapal penangkap ikan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) dan tidak dibayar meski sudah bekerja selama 2 hingga 3 Tahun,” kata FSPILN, yang disampaikan melalui Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Penggalangan Dukungan KIARA, Susan Herawati kepada satuharapan.com, pada Jumat (3/1) di Jakarta.

Kronologis

Sebelumnya, Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia terdampar di Republik Trinidad dan Tobago, sebuah negara kepulauan yang terletak di laut Karibia bagian selatan, seberang laut Utara Venezuela dan di sebelah selatan Grenada di gugus kepulauan Antilles kecil. ABK Indonesia itu kemudian dipulangkan oleh pemerintah sekitar akhir 2012. Akan tetapi, sampai sekarang ini para ABK Indonesia tersebut masih berjuang mendapatkan hak-hak mereka yang telah dirugikan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

FSPILN menilai, Pemerintah Indonesia tidak berdaya dalam memperjuangkan hak normatif ABK terhadap perusahaan  penyalur. Padahal, menurut mereka, Pemerintah Indonesia secara jelas mendapat amanat konstitusi dan perundang-undangan, serta sebagai pemain utama dalam melindungi warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak-hak TKI yang bekerja di luar negeri.

“Kelemahan dan ketidak mampuan pemerintah dalam mencegah malpraltek pengiriman tenaga kerja luar negeri (ABK) sudah dimulai sejak pra penempatan, namun lemahnya perlindungan terulang kembali setelah purna penempatan,” kata FSPILN.

“Bahkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh BNP2TKI yang seharusnya menjadi perangkat perlindungan Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi tidak berarti manakala kartu yang berisikan jaminan asuransi tidak bisa dijadikan alat untuk memenuhi sejumlah hak mereka yang telah tertunda bertahun-tahun,” kata forum solidaritas ABK itu menambahkan.

Menurut FSPILN, alasan apapun tidak akan dapat membenarkan.  Mereka menilai, tidak terpenuhinya hak-hak para ABK mencerminkan lemahnya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari pelaksana perlindungan sejak dari pra penempatan, saat penempatan, dan purna penempatan.

“Perlindungan yang dimaksud adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja sebagaimana amanat ketentuan Pasal 77 dan Pasal 80 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” kata FSPILN.

Tuntutan

Menurut FSPILN, tuntutan mereka telah masuk dalam persidangan pertama pada Selasa 3 November 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Sidang Kedua digelar pada Selasa 3 Desember 2013. Namun mereka menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memihak mereka. “Kami menilai JPU tidak begitu berpihak kepada kami sebagai korban. Pasalnya, mereka menganggap bahwa kasus kami perseorangan bukan korporasi,” kata perwakilan FSPILN.

Oleh karenanya itu, solidaritas ABK menuntut: 1. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam penyelesaian kasus ABK baik upaya diplomasi maupun hukum secara tegas dan kongkrit guna pemenuhan hak-hak kami seperti gaji maupun hak asuransi.

2. Pemerintah Indonesia melakukan pengawasan terhadap perusahaan pengerah TKI yang cenderung mengutamakan bisnis semata daripada membantu dalam memajukan kesejahteraan kami sebagai rakyat Indonesia.

3. Tanggung jawab BNP2TKI terhadap klaim asuransi kami karena KTKLN yang dikeluarkannya tidak memenuhi persyaratan dalam pencairan asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.

 4. Pemerintah Indonesia melakukan tindakan-tindakan hukum yang kongkrit kepada pelaku yang telah merugikan kepentingan hukum kami disamping perlindungan kami yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dalam modus perekrutan tenaga kerja.

5. DPR melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga pemerintah seperti BNP2TKI, Kemanaker dan instansi yang berkewajiban melindungi kami ABK yang terlantar di Trinidad dan Tobago, karena saat ini telah gagal melakukan perlindungan yang merupakan hak kami sebagai tenaga kerja Indonesia luar negeri.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home