Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 18:02 WIB | Kamis, 23 April 2015

Gagal di 9 Sektor, Ahok Dapat Rapor Merah dari DPRD

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4) sore. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberi rapor merah kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam evaluasi kinerja gubernur selama 2014. Poin evaluasi yang dibacakan oleh Pantas Nainggolan, Ketua Komisi E dari Fraksi PDIP menyatakan Ahok mengalami sembilan kegagalan selama masa kepemipinannya di 2014 lalu.

Pertama, pendapatan yang tercapai hanya mencapai 66,8 persen atau 43, 4 triliun dari rencana Rp 65 triliun yang telah disusun. Kedua, belanja hanya teraliasi sebesar 59,32 persen, yakni merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Ketiga, di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya mencapai 43,62 persen yang terdiri atas kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT Food Station.

Keempat, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dinilai semena-mena tanpa perhitungan yang matang dan dinilai menambah beban rakyat. Kelima, angka kemiskinan naik dari 371.000 pada 2013 meningkat menjadi 412.000 pada 2014. Kenaikan angka kemiskinan ini menujukan kegagalan Pemda Jakarta menyejahterakan masyarakat.

Keenam, pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur DKI dinilai melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut. Ketujuh, Gubernur DKI dinilai belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan. Kedelapan, penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan sehingga DPRD minta untuk diaudit. Kesembilan, Gubernur DKI dinilai melanggar perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 pasal 22 Tentang organisasi perangkat daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.

Dari kesembilan poin ini DPRD menyimpulkan Gubernur DKI dan aparatnya mendapat rapor merah dan penilaian buruk selama 2014.

Menanggapi penilaian buruk dari DPRD ini, Ahok mengibaratkan dirinya sebagai murid yang tengah dinilai oleh guru dan kepala sekolah.

“Ya mungkin kan anaknya bodoh, tidak nurut, dan mungkin dianggap nakal ya rapornya ya merah. Gitu aja. Ke depannya tergantung guru sama kepala sekolah. Ini dianggap muridnya udah pinter, udah nurut atau belum,” ujar Ahok saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4) sore.

Bela Diri Ahok

Namun demikian, Ahok membela diri bila rapor merahnya itu terjadi karena ia tak ingin kompromi dengan DPRD perihal pokok pikiran (pokir) yang kerap ia singgung.

“Kalau kita mau jujur, nih gue kasih lihat, dari 2011 sampai 2014 pokir itu meningkat. Pokirnya meningkat lalu kami baru berani potong ketika Pak Jokowi positif jadi Presiden RI. Makanya akibatnya 2014 dari pokir yang ada kita potong, tidak kita cairkan. Tapi kita lihat ya pokir mulai menurun dari 2012, yakni 70 persen kita mulai kurangin tinggal 40 persen. Tapi karena nilainya besar yang terjadi dari silpa Rp 9 triliun, dan Rp 7,1 triliun di antaranya itu pokir. Jadi ini yang kita tutup. Itu pun masih bocor. Mungkin gara-gara ini rapor saya nggak lulus. Nggak papa,” kata Ahok.

Sementara terkait angka kemiskinan yang meningkat, Ahok menjelaskan hal ini terjadi karena adanya inflasi akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pusat selama 2014.

Dari 10 juta penduduk DKI, ada kurang lebih 17 persen atau 1,7 juta jiwa yang hidupnya berada di bawah angka kebutuhan.

Selanjutnya perihal reklamasi, Ahok justru balik menuding DPRD tak membaca rancangan yang diajukan secara mendalam.

“Kalau melanggar undang-undang, saya kira mereka (DPRD, Red) kurang membaca. Di situ dikatakan dalam Peraturan Pemerintahnya untuk Keppres, izin-izin yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah yang baru masih menggunakan Keppres yang lama. Kalau saya melanggar undang-undang mah sudah lama masuk penjara saya,” kata dia.

Kendati sepanjang 2014 Ahok hanya memimpin DKI selama kurang lebih dua bulan, ia merasa penilaian yang dilakukan DPRD tak perlu disesali.

Ya nggak papa dong, DPRDkan bilang kan ini tidak boleh melibatkan Jokowi, tapi saya yang tanggung jawab. Saya dua bulan bisa menanggung dua belas bulan kan hebat,” ujar Ahok sembari tertawa.

Dari poin-poin kegagalan Ahok yang disimpulkan DPRD, legislatif telah merkomendasikan sedikitnya lima hal yang harus diperbaiki dari sikap internal maupun eksternal Ahok.

Poin Rekomendasi untuk Ahok

Pertama, Ahok sebagai gubernur harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan. Kedua, Ahok sebagai gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan baru bertugas selama dua bulan. Ketiga, Ahok diminta tak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta jajaran aparatnya. Keempat, Ahok sebagai gubernur harus harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mepertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di pengadilan ataupun kehilangan aset daerah. Kelima, Ahok sebagai gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta baru yang lebih baik.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home