Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:28 WIB | Selasa, 17 Februari 2015

Ganjar Menilai Aneh Putusan Praperadilan BG

"Menyatakan penetapan tersangka pemohon (BG) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(16/2). (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai aneh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

"(Keputusan PN Jakarta Selatan ) aneh karena banyak pertanyaan atas gugatan praperadilan atas penetapan tersangka BG, terutama dari sisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) banyak hal yang bisa dipertanyakan," kata Ganjar di Semarang, Senin (16/2).

Ganjar mengaku belum tahu apakah putusan praperadilan tersebut masih bisa direspon dengan upaya hukum lain dan justru mendorong kelompok-kelompok yang ingin menggelar eksaminasi atas perkara itu.

"Silahkan kalau ada mau melakukan eksaminasi dan pengujian atas putusan praperadilan tersebut," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Terkait dengan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu, Ganjar juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil sikap atas berbagai permasalahan seputar rencana penetapan Kapolri.

"Bola sudah berada di Presiden, segera putuskan saja dan tidak usah lama-lama menetapkan Kapolri karena publik sudah tidak sabar menunggu `ending` dari sengketa penetapan Kapolri," katanya.

Seperti diwartakan, permohonan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangkanya oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka pemohon (BG) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah dan tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Hakim Sarpin juga menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.  (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home