Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 10:39 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

Gatot Tersangka, PKS: Itu Bukan Kasus Kami

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, bersama istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebagai salah satu partai politik pengusung Gatot menjadi Gubernur Sumatera Utara, Partai Keadilan Sejahtera, menegaskan kasus yang melilit kadernya tersebut tidak berhubungan dengan partai nomor urut tiga dalam Pemilihan Legilatif 2014 silam.

“Itu bukan kasus PKS,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Menurut dia, sebagai salah satu partai politik yang mengusung Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara, PKS menghormati proses hukum yang kini sedang dialami oleh Gatot maupun istri. "PKS mendukung penegakan hukum. Tentu dengan cara profesional dan adil. Pengadilan nanti yang akan memutuskan," ujar Mardani.

Dia pun menyampaikan kasus yang dialami Gatot murni dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pejabat publik. Mardani juga meminta kasus Gatot tidak dikait-kaitkan dengan PKS.

"Semua pejabat publik PKS kebijakannya lepas dari semua jabatan struktural," ucap Mardani.

Tidak Pengaruhi Pilkada

Dia pun memastikan penetapan tersangka Gatot yang merupakan kader PKS tidak akan mempengaruhi langkah politik PKS di Pilkada,  khususnya di Sumatera Utara sebagai basis suara partai yang dipimpin Anis Mata ini.

"Masyarakat kian cerdas. PKS kuat di kader yang mengakar di masyarakat," ucap Mardani.

KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, bersama istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).

Kemarin keduanya juga sudah diperiksa selama 13 jam sebagai saksi.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," ujar Indriyanto.

Dalam pernyataannya kemarin, istri Gatot, Evi hanya mengakui bahwa ia memberikan uang jasa kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis dari uang pribadinya.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home