Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 22:46 WIB | Kamis, 12 Maret 2015

Gayus: Australia Jangan Mempengaruhi Hukuman Mati

Hakim Agung Republik Indonesia Topane Gayus Lumbun seusai menghadiri Seminar Nasional tentang "Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus." Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Timur, Kamis (12/3). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Agung Republik Indonesia Topane Gayus Lumbun mengatakan sebaiknya Australia jangan mempengaruhi Indonesia dalam eksekusi hukuman mati dua warga Australia yang terkait kasus narkoba.

Menurut Gayus Menteri Luar Negeri Australia terus melakukan tawaran kepada Pemerintah Indonesia agar gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dapat bebas dari hukuman mati.

"Apa yang dilakukan oleh Australia itu adalah saran atau permohonan, tidak boleh mempengaruhi. Karena permohonan itu boleh diterima atau tidak itu tergantung presiden, jadi Undang-Undang tidak mengatur membolehkan seperti itu," kata Gayus seusai menghadiri Seminar Nasional tentang "Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus." di Graha William Soerjadjaja, Universitas Kristen Indonesia, Jl. Mayjen Sutoyo No. 2 Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).

Dikatakan Gayus, dia tidak tahu apakah penawaran-penawaran dari Australia diterima atau tidak oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya tidak mempunyai gambaran itu ya, tapi bagi saya campur tangan luar negeri soal eksekusi hukuman mati  tidak boleh mengoyahkan kedaulatan penegakan hukum dan tidak boleh mengintervensi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, terus melakukan upaya agar gembong narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dapat bebas dari hukuman mati. Kali ini, ia mengajukan tawaran kepada Pemerintah Indonesia agar gembong narkoba tersebut dihukum penjara seumur hidup. Penawaran tersebut diajukan melalui surat kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.

"Pemerintah Australia akan mengganti biaya penjara seumur hidup bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran,"  demikian isi surat Menteri Bishop, seperti dilansir Sydney Herald Morning, Kamis (12/3).

Sebelumnya, Menlu Bishop mengajukan tawaran untuk melakukan pertukaran tawanan antara terpidana mati asal Australia dengan warga Indonesia yang ditahan oleh Pemerintah Negeri Kanguru tersebut. Hingga kini tanggal pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba belum dapat dipastikan, walaupun para terpidana mati sudah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home