Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 05:57 WIB | Selasa, 08 September 2015

Gedung Komersial Wajib Buang dan Kelola Sampah Mandiri

Ilustrasi truk sampah. (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mendapat instruksi langsung dari Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mulai membenahi pengelolaan sampah di kawasan ibu kota. Sesuai instruksi orang nomor satu di DKI itu, seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan perhotelan harus mulai mengelola sampah secara mandiri.

Kawasan yang ditunjuk untuk mengelola sampah mandiri dibebaskan untuk menyewa jasa angkut untuk mengangkut sampah. Sementara, bila sampah akan dibuang di Pempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, pihak pengelola gedung atau pemiliki perusahaan harus membayar retribusi pada pemerintah provinsi.

Namun demikian, bila pengelola gedung atau pemilik perusahaan tak dapat mengelola secara mandiri, mereka dimandatkan untuk bekerja sama dengan perusahaan lain yang menyediakan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah.

“Nanti kami akan atur batasan-batasannya, seperti nilai kontrak batas atas dan bawah. Kami juga akan buatkan daftar perusahaan pengangkutan sampah dengan spesifikasi khusus,” ujar Ali saat ditemui sejumlah awak media di Balai Kota DKI, Senin (7/9).

Selanjutnya, pemerintah mengatur pengelolaan sampah ini dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam perda disebutkan kawasan komersial wajib mengelola sampah tanpa melibatkan Dinas Kebersihan. Dengan demikian, ujar Ali, pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan anggaran lebih untuk membeli maupun menyewa truk sampah. Cara ini digadang-gadang dapat menghemat anggaran dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui penarikan retribusi.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home