Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 19:36 WIB | Selasa, 22 Oktober 2013

Golkar Resmi Copot Posisi Chairun Nisa Dari DPR RI

Chairun Nisa menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Partai Golongan Karya (Golkar) secara resmi mencopot posisi Chairun Nisa dari keaggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

"Saya tegaskan Golkar adalah partai yang senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum, penegakan hukum dan keadilan," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, pada Selasa ini (22/10) di Jakarta.

Menurut Ketua Umum Golkar yang disapa ARB ini, pencopotan Chairun Nisa tersebut membuktikan Partai Golkar memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

ARB juga menegaskan, apabila terdapat kader Partai Golkar yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan atau lembaga penegak hukum lainnya, maka Golkar sepenuhnya mendukung proses hukum untuk dapat dilakukan dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.

Surat keputusan pencopotan Chairun Nisa dari kursi Komisi II DPR RI telah diteken petinggi Golkar pada Jumat (18/10) lalu. Secara terpisah, Chairun Nisa yang memiliki karir sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga dicopot jabatannya setelah terseret kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Sebagai pengganti Chairun Nisa, Golkar menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin yang sebelumnya bertugas di Komisi I DPR RI. Sebelum duduk di Komisi I DPR, Nuruf Arifin merupakan anggota Komisi II DPR yang ikut membahas soal Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam RUU itu dibahas juga soal aturan mengenai dinasti politik kepala daerah.

Chairun Nisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK ketika menyambangi rumah Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar bersamaan dengan pengusaha Cornelis Nhalau. Kemudian oleh KPK, Chairun Nisa dan Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Cornelis Nhalau ditetapkan sebagai pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat, yang setara kurang lebih Rp 3 miliar.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home